• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bea Cukai Berikan Sejumlah Fasilitas Khusus bagi Pelaku Usaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 July 2022
in Ekbis
Bea Cukai Berikan Sejumlah Fasilitas Khusus bagi Pelaku Usaha
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disebutkan memberikan sejumlah fasilitas tertentu kepada pelaku usaha sebagai bagian dari insentif fiskal agar kinerja ekspor nasional semakin menguat.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki mengatakan, fasilitas yang diberikan berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Semua ini merupakan upaya mendorong perusahaan pengolahan atau manufaktur untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 5 Juli.

Menurut Untung, jenis industri yang menerima perlakukan khusus ini di antaranya tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery crude palm oil (CPO).

Sementara itu pada fasilitas KITE terbagi menjadi tiga. Pertama, KITE Pembebasan yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Kedua, KITE Pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Ketiga, KITE IKM yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

“Selanjutnya untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun procedural,” tuturnya.

Untung menambahkan, melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga memperbaiki regulasi terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.

“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” jelas dia.

Sebagai informasi, hingga 2022 tercatat ada 1.393 perusahaan yang mendapat Fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.

Dari angka penerima fasilitas KITE tersebut, terdapat 113 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE IKM. Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya berjumlah 74 pada 2019.

“Hal ini memperlihatkan komitmen besar Ditjen Bea dan Cukai untuk membina kepada IKM berorientasi ekspor,” tutup Untung.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free online course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Bea cukaiMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Terjadi Selama Ramadhan 2026 di Jawa–Bali

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Terjadi Selama Ramadhan 2026 di Jawa–Bali

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi selama bulan Ramadhan...

BEI dan KSEI Tindak Lanjuti Masukan MSCI untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

BEI dan KSEI Tindak Lanjuti Masukan MSCI untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

by Rahmat Herlambang
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan...

Roy Suryo Cs Soroti Absennya Jokowi dalam Sidang Pembuktian Ijazah di PN Solo

Roy Suryo Cs Soroti Absennya Jokowi dalam Sidang Pembuktian Ijazah di PN Solo

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tim Roy Suryo bersama rekan-rekannya menyoroti ketidakhadiran pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian...

Pramono Nyatakan Kesiapan Jakarta Bantu Penanganan Sampah Tangsel

Pramono Nyatakan Kesiapan Jakarta Bantu Penanganan Sampah Tangsel

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam...

Next Post
Kendaraan yang Berhak Isi Pertalite Disarankan Keluaran Tahun 2012 ke Bawah

Jumlah Pengguna BBM Subsidi yang Telah Daftar di MyPertamina Mencapai 4 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Permudah Layanan, BTN Bakal Membuka Kantor Layanan di Kompleks DPR RI

Permudah Layanan, BTN Bakal Membuka Kantor Layanan di Kompleks DPR RI

10 June 2025
Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

23 November 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini