Metapos.id, Jakarta — Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser telah rampung dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026). Hingga akhir hari, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu sikap resmi penyidik terkait kemungkinan adanya penahanan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya telah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan aparat kepolisian. Meski demikian, belum ada keputusan formal yang diterima pihaknya dari penyidik.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya memilih menunggu perkembangan lanjutan dari kepolisian sebelum memberikan pernyataan lebih jauh kepada publik.
Ichwan juga menilai sikap Bahar selama pemeriksaan berjalan cukup kooperatif. Menurutnya, kehadiran kliennya dalam setiap tahapan pemeriksaan menjadi bukti kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sudah memenuhi panggilan, mengikuti proses, dan bersikap kooperatif. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum siap menunggu hingga malam hari apabila keputusan hukum akan disampaikan pada hari yang sama.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Bahar telah dimulai sejak Selasa (10/2/2026) sore. Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Bahar menjadi satu-satunya yang telah menjalani pemeriksaan sejauh ini.
Kepolisian masih melakukan pendalaman hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan upaya penahanan dalam kurun waktu 1×24 jam ke depan.












