Metapos.id, Jakarta – Australia resmi menerapkan aturan ketat yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT, dan mewajibkan seluruh platform—mulai dari TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, hingga Snapchat—untuk memblokir akses anak di bawah umur. Perusahaan yang tidak mematuhi berpotensi menghadapi denda hingga US$ 33 juta.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tonggak besar dalam upaya melindungi generasi muda dari risiko digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah akhirnya bisa menghadirkan solusi yang lebih konkret dibanding sekadar aturan umum yang selama ini sulit ditegakkan.
“Kebijakan ini akan membawa dampak besar bagi keluarga di Australia. Reformasi ini tidak akan berhenti di sini dan bisa jadi akan diikuti negara lain,” kata Albanese dalam pernyataan video.
Ia juga mengajak para remaja untuk mengisi waktu dengan aktivitas yang lebih sehat secara offline, seperti berolahraga, belajar alat musik, atau menyelesaikan buku yang selama ini tertunda.
Menjelang aturan diberlakukan, sekitar satu juta anak di Australia sempat mengunggah “postingan perpisahan” sebagai momen terakhir mereka di media sosial.
Langkah Australia langsung memicu perhatian global, terutama di tengah kekhawatiran tentang minimnya keseriusan perusahaan teknologi dalam melindungi kesehatan mental remaja. Sejumlah riset telah menyoroti bagaimana media sosial dapat memicu masalah seperti cyberbullying, misinformasi, tekanan sosial, hingga gangguan citra tubuh.
Di Indonesia, aturan terkait penggunaan media sosial untuk anak sudah diterapkan lewat PP Tunas sejak Maret 2025. Berbeda dari Australia, kebijakan di Indonesia tidak berupa larangan penuh, melainkan pembatasan akses berdasarkan kelompok usia.
Berikut gambaran kategorinya:
Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang benar-benar aman dan bersifat edukatif.
Usia 13–15 tahun: dapat menggunakan platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Usia 16–17 tahun: diizinkan mengakses platform berisiko tinggi tetapi tetap dengan pendampingan orang tua.
Usia 18 tahun ke atas: memiliki akses penuh ke seluruh jenis platform.
PP Tunas juga mengatur kewajiban platform untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri terkait paparan konten berbahaya, peluang interaksi dengan orang asing, potensi kecanduan, eksploitasi anak sebagai pengguna, hingga ancaman keamanan data pribadi.
Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia kini mulai meninjau kebijakan Australia tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi mereka sendiri.













