Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
SKB tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini merupakan respons atas tingginya potensi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
“Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, diperlukan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar arus perjalanan tetap lancar dan aman,” ujarnya.
Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dan berlaku di seluruh ruas jalan tol serta jalan nasional non-tol.
Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan.
Meski demikian, aktivitas distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material galian dan bahan bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.
Sementara itu, kendaraan berat masih diizinkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan strategis seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan ketentuan memenuhi standar muatan dan dimensi kendaraan.
Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan.
Kebijakan pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.













