• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 September 2022
in Ekbis
APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap) dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perizinan-perizinan ini belum terakomodir dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama,” ungkap Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi.

Dia mengatakan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Boyke menjelaskan, izin operasional tersebut sangat diperlukan untuk berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dan lainnya.

Dia mengatakan, izin operasional untuk di industri-industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama).

Menurut Boyke, pihaknya sudah bersurat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.

“Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha.

“Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri,” tambah Johni.

Menurutnya, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.

Johni mengatakan, sampai dengan saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk
memperpanjang perizinan, sehingga BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control
dan fumigasi ke dalam sistem OSS.

“Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan
juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor
Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya,” tandas Johni.

Ia pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional
secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.

“Kami harap ini dapat dilakukan segera agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: APJIPMIBKPMFumigasIzin usahaMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jusuf Kalla menjelaskan alasan di balik keputusannya melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan tersebut berkaitan dengan...

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Polisi menemukan kejanggalan dalam data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pertandingan pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung ketat. Persija Jakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara FC dengan...

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat...

Next Post
Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Keliki : Desa Energi Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Rayakan Hari Ulang Tahun ke-16, Mandiri Inhealth Wujudkan Kepedulian Kesehatan ke Panti Asuhan di 16 Kota

Rayakan Hari Ulang Tahun ke-16, Mandiri Inhealth Wujudkan Kepedulian Kesehatan ke Panti Asuhan di 16 Kota

7 October 2024
Apindo Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 di 5,2 Persen

Apindo Ungkap Investasi Sektor Ekonomi Hijau Masih Minim

30 July 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini