Metapos.id, Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, didakwa bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terstruktur dan saling berkaitan, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. “Perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam dakwaan, terungkap bahwa praktik korupsi ini terjadi di seluruh rantai tata kelola minyak Pertamina — mulai dari proses impor, ekspor, hingga penjualan BBM bersubsidi. Salah satu skema yang disebut merugikan negara adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan dan menyebabkan kepemilikan aset beralih ke pihak swasta.
Jaksa juga menemukan adanya kerugian besar dari ekspor dan impor minyak mentah. Dari ekspor bermasalah, negara kehilangan sekitar 1,8 miliar dolar AS, sedangkan dari impor bermasalah kerugian mencapai 570 juta dolar AS.
Selain itu, kerugian ekonomi akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi diperkirakan mencapai Rp 171,9 triliun. Para terdakwa juga diduga menerima keuntungan ilegal hingga 2,6 juta dolar AS.
Lima terdakwa yang hadir dalam sidang kali ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Sementara empat terdakwa lainnya — Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne — telah lebih dulu disidangkan pada Kamis (9/10/2025).
Seluruh berkas perkara sembilan terdakwa itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 1 Oktober 2025. Namun, Kejaksaan Agung masih menyiapkan berkas untuk sembilan tersangka lain, termasuk Riza Chalid yang hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.