Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Akademisi UI Ingatkan Penyusunan RAPBN 2023 Harus Antisipatif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 July 2022
in Ekbis
Akademisi UI Ingatkan Penyusunan RAPBN 2023 Harus Antisipatif

JAKARTA,Metapos.id – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, pemerintah harus kembali menyusun defisit keuangan negara maksimal 3 persen dari PDB.

“Proses penyusunan tersebut terjadi di tengah kondisi perekonomian global yang masih turbulensi akibat adanya krisis konflik internasional dan pandemi yang masih terjadi dengan berbagai varian,” ujarnya dalam diskusi publik APBN dikutip Selasa, 26 Juli.

BACA JUGA

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

Menurut Dian, sejalan dengan kondisi tersebut terdapat reformasi struktural perekonomian nasional yang menguatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.

“Oleh sebab itu, RAPBN 2023 layak disebut sebagai wujud rencana keuangan negara yang berkarakter prospektif dan antisipatif,” tuturnya.

Sebagai informasi, di masa pandemi dua tahun terakhir ini APBN mengalami tekanan yang cukup berat sehingga pemerintah diberikan keleluasaan untuk memperlebar defisit melebihi ambang batas 3 persen. Adapun, ketentuan APBN kembali ke maksimal 3 persen dari PDB merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 tahun 2020.

Pemerintah dan DPR merancang belanja negara sebesar Rp2.266,7 triliun hingga Rp2.398,8 triliun tahun depan.

Sementara untuk sisi pendapatan diproyeksi bisa meraup hingga nilai Rp1.884,6 triliun sampai dengan Rp1.967,4 triliun. Artinya, skema defisit anggaran akan kembali melandai sesuai ketentuan di bawah 3 persen PDB.

Sementara untuk beberapa asumsi makro perekonomian tercatat pertumbuhan ekonomi 5,3 hingga 5,9 persen, laju inflasi 2 hingga 4 persen, nilai tukar rupiah Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS, tingkat bunga Surat Utang Negara 10 tahun 7,34 hingga 9,16 persen.

Tags: Akademis UIMetapos.idRAPBN 2023
Previous Post

BTN Raih AKHLAK Award 2022

Next Post

Anggota DPR Sebut Industri Migas Memasuki Era Sunset, Butuh Aturan Permudah Investasi

Related Posts

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Ekbis

IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

13 May 2026
Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global
Ekbis

Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Dinamika Global

13 May 2026
Superbank dan KakaoBank Luncurkan Kartu Untung untuk Tingkatkan Engagement Nasabah
Ekbis

Superbank dan KakaoBank Luncurkan Kartu Untung untuk Tingkatkan Engagement Nasabah

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Ekbis

Konflik AS-Iran hingga MSCI Dinilai Tekan Nilai Tukar Rupiah

12 May 2026
Next Post
Anggota DPR Sebut Industri Migas Memasuki Era Sunset, Butuh Aturan Permudah Investasi

Anggota DPR Sebut Industri Migas Memasuki Era Sunset, Butuh Aturan Permudah Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini