Wednesday, May 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Kemenperin Revitalisasi Sentra IKM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 June 2023
in Ekbis
Kementerian Perindustrian Dongkrak Potensi Industri di Papua

JAKARTA,Metapos.id – Sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri kecil menengah (IKM), Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi peningkatan teknologi dan sarana prasarana produksi menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (DAK Fisik Bidang IKM).

Salah satu hasil pelaksanaan program peningkatan daya saing melalui DAK Fisik Bidang IKM pada 2022 adalah Revitalisasi Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

“Apabila sebuah sentra memiliki kelembagaan dan pengelolaan aset yang baik, nantinya para pemangku kepentingan pada sentra tersebut, seperti pelaku usaha, penyuplai bahan baku, dan konsumen dapat merasakan dampak ekonomi yang positif,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, pada Senin, 19 Juni.

Reni menyebut, diperlukan juga adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, seperti penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

“Dengan menerapkan CPPOB, maka pelaku usaha IKM olahan pangan akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan, seperti izin edar, halal, HACCP, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain penerapan standar mutu, Reni menekankan pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien.

“Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut,” tuturnya.

Di tahap hilir, Dirjen IKMA juga berharap agar revitalisasi sentra IKM dilanjutkan dengan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola sentra, dengan pihak eksternal yang dapat dijadikan mitra bisnis.

Contohnya, dengan manajemen hotel dan pengelola pariwisata untuk memasarkan produk-produk IKM dari sentra, selain tentunya mendorong komitmen perangkat daerah untuk membeli produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha di sentra.

“Sinergi juga dapat dilakukan dalam hal capacity building pada sentra, seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dan pengelola sentra,” ungkap Reni.

Selain itu, Reni juga telah menghadiri peletakan batu pertama program Pembangunan Sentra Tenun Silungkang, yang anggarannya dibiayai oleh DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023

“Kami berharap, seluruh fasilitas dan dukungan peningkatan daya saing untuk pelaku usaha IKM, baik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus, ataupun APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya dapat berkontribusi positif dan nyata bagi peningkatan perekonomian,” imbuhnya.

Tags: KemenperinMetapos.id
Previous Post

Amartha Dapat Suntikan Dana Segar 100 Juta Dolar AS

Next Post

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini