• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Karbon Bekas Pembangkit Listrik Kini Bisa Dijual

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 February 2023
in Ekbis
Karbon Bekas Pembangkit Listrik Kini Bisa Dijual
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission dan menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.

Kementerian ESDM melalui video yang diputar pada saat peresmian menjelaskan, perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon dan dilakukan melalui menanisme perdagangan emisi dan offset emisi rumah kaca.

Diketahui Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM no. 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan ekonomi karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Dalam video tersebut menjelaskan, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi dari persetujuan teknis batas atas emisin pelaku usaha(PTBAE-PU) yang diberikan maka diharuskan membeli emisi dari unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah PTBAE-PU dan atau membeli Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Nantinya sisa surplus PTBAE-PU dapat diperdagangkan pada tahun berikutnya paling lama dua tahun terhitung sejak akhir periode perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon.

Untuk melaksanakan perdagangan karbon maka Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan perdaganagn karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang di dalamnya terdapat rencana implemetasi dan strategi perdagangan karbon di subsektor tenagalistrik sampai tahun 2030.

Pelaksanaan perdagangan karbon pada suksektor tenagalistrik akan dilaksanakan apda 3 fase yaitu fase 1 pada 2023 sampai 2024, Fase 2 pada 2025 sampai 2027 dan Fase 3 pada 2027 sampai 2030.

Sedangkan fase setelah 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan targetpengendalian emisi di gas rumah kaca sektor energi. Sebagai realisasi Fase I, perdagangan karbon pada 2023 ini akan dilasanakan pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW dan pada 2024 akan berlaku juga pada PLTU batu bara dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

Dengan pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik, target emisi GRK dapat rercapai dan pelaku usaha dapat turut berperan aktif pada pengendalian emsi GRK sehingga tercipta kondisi iklim yang bersahabat dan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

“Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE),” ujar Jisman dalam sambutannya, Rabu 22 Februari.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Kementerian ESDM telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU Batubara (42 perusahaan) yang akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: KarbonMetapos.idPembangkit listrik
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Survei Prudential: 93% Pasien Indonesia Akui Menunda Perawatan Medis

Survei Prudential: 93% Pasien Indonesia Akui Menunda Perawatan Medis

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Prudential Indonesia bersama Prudential Syariah merilis hasil survei terbaru yang dilakukan bersama Economist Impact berjudul “Suara Pasien...

World Retina Day 2025: JEC Ingatkan Bahaya Uveitis sebagai Penyebab Kebutaan Permanen

World Retina Day 2025: JEC Ingatkan Bahaya Uveitis sebagai Penyebab Kebutaan Permanen

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gangguan pada retina, termasuk akibat peradangan seperti uveitis, kerap mengancam secara diam-diam. Gejala mata merah dan pandangan...

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Tangerang – Pameran furnitur, desain interior, dan kerajinan terbesar di Indonesia, IFFINA+ 2025, resmi dibuka hari ini di Indonesia...

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Next Post
Ini Alasan Penerbitan SBN Ritel Terus Melejit jadi Rp130 Triliun

Ini Alasan Penerbitan SBN Ritel Terus Melejit jadi Rp130 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PLN Berhasil Menghubungkan 10 km Jalan di Sulawesi Berkat Pengolahan FABA

PLN Dorong Ekonomi dan Keandalan Listrik Jawa Timur

9 December 2022
BFI Dukung Acara IFBC 2023

BFI Dukung Acara IFBC 2023

11 March 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media