Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Otomotif

Jual Beli Mobil dan Motor Bekas di Showroom Kini Kena Pajak 1,1 Persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 April 2022
in Otomotif
Pengunjung Jakarta Auto Week Dapat Coba Mobil Impian Dengan Test Drive

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah disebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Neilmadrin Noor mengatakan PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.

BACA JUGA

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Hadirkan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

BYD Seal 06 GT dan DM-i Touring Resmi Meluncur, Tawarkan Teknologi Terbaru

“PMK ini mengakomodir perubahan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 12 April.

Menurut Neilmadrin, hadirnya PMK adalah upaya penyederhanaan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan kendaraan bekas.

“Kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN,” tuturnya.

Oleh karena itu, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak bersifat nihil.

“Kalau ada penjualan maupun pembelian yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau bisnis maka tidak perlu ada pungutan PPN,” tutup Neilmadrin.

Tags: Jual beli MobilMetapos.idPpn
Previous Post

Anda Penerima BLT Minyak Goreng? Ini Cara Melihatnya

Next Post

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Related Posts

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Hadirkan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif
Otomotif

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Hadirkan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

7 April 2026
BYD Seal 06 GT dan DM-i Touring Resmi Meluncur, Tawarkan Teknologi Terbaru
Otomotif

BYD Seal 06 GT dan DM-i Touring Resmi Meluncur, Tawarkan Teknologi Terbaru

4 April 2026
Tesla Hentikan Model S dan Model X, Era Baru AI dan Cybercab Dimulai
Otomotif

Tesla Hentikan Model S dan Model X, Era Baru AI dan Cybercab Dimulai

4 April 2026
Tampil Menjanjikan, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat
Otomotif

Tampil Menjanjikan, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat

30 March 2026
Veda Ega Pratama Tunjukkan Performa Solid, Finis Kualifikasi P4
Otomotif

Veda Ega Pratama Tunjukkan Performa Solid, Finis Kualifikasi P4

29 March 2026
Veda Pratama Incar Performa Gemilang di GP Amerika
Otomotif

Veda Pratama Incar Performa Gemilang di GP Amerika

24 March 2026
Next Post
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini