Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jual Beli Mobil dan Motor Bekas di Showroom Kini Kena Pajak 1,1 Persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 April 2022
in Otomotif
Pengunjung Jakarta Auto Week Dapat Coba Mobil Impian Dengan Test Drive

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah disebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Neilmadrin Noor mengatakan PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.

BACA JUGA

Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello

BYD Sebut Sistem God’s Eye Kurangi Insiden Berkendara

“PMK ini mengakomodir perubahan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 12 April.

Menurut Neilmadrin, hadirnya PMK adalah upaya penyederhanaan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan kendaraan bekas.

“Kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN,” tuturnya.

Oleh karena itu, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak bersifat nihil.

“Kalau ada penjualan maupun pembelian yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau bisnis maka tidak perlu ada pungutan PPN,” tutup Neilmadrin.

Tags: Jual beli MobilMetapos.idPpn
Previous Post

Anda Penerima BLT Minyak Goreng? Ini Cara Melihatnya

Next Post

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Related Posts

Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Otomotif

Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello

27 May 2026
BYD Sebut Sistem God’s Eye Kurangi Insiden Berkendara
Otomotif

BYD Sebut Sistem God’s Eye Kurangi Insiden Berkendara

25 May 2026
BYD Indonesia Tetap Percaya Diri Meski Nilai Tukar Rupiah Melemah
Otomotif

BYD Indonesia Tetap Percaya Diri Meski Nilai Tukar Rupiah Melemah

19 May 2026
BYD Seagull 2026 Resmi Meluncur, Kini Dibekali Teknologi LiDAR
Otomotif

BYD Seagull 2026 Resmi Meluncur, Kini Dibekali Teknologi LiDAR

11 May 2026
Jorge Martin Menangi MotoGP Prancis 2026, Aprilia Kuasai Podium di Le Mans
Otomotif

Jorge Martin Menangi MotoGP Prancis 2026, Aprilia Kuasai Podium di Le Mans

10 May 2026
Kiandra Ramadhipa Finis 10 Besar di GP Prancis MotoGP Rookies Cup 2026
Otomotif

Kiandra Ramadhipa Finis 10 Besar di GP Prancis MotoGP Rookies Cup 2026

10 May 2026
Next Post
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini