Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Ekbis
Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini secara resmi telah memberlakukan tarif pajak baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen.

Dalam konferensi pers yang digelar hari, Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat beberapa barang mendapatkan pembebasan, seperti emas batangan dan emas granula. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

“Fasilitas pembebasan pajak kepada emas batangan dan granula dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi emas nasional,” ujarnya melalui saluran daring, Jumat, 1 April.

Menurut Yoga, fasilitas yang sama juga akan berlaku dalam bentuk emas perhiasan dan juga sejenisnya.

“Ini baik untuk meningkatkan daya saing kita dengan negara lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui pemberian pembebasan ini mengindikasikan pemerintah ingin terus mendorong industri manufaktur dapat tetap berkembang sehingga proses hilirisasi di sektor tambang akan terus berkebang. Adapun, tarif PPN sebelumnya adalah sebesar 10 persen.

Kebijakan menaikan PPN merupakan bagian dari langkah strategis menyehatkan APBN jelang ketentuan defisit anggaran 3 persen pada 2023 mendatang.

Tags: Emas batanganMetapos.idPpn
Previous Post

PLN Bangun Tol Listrik di Pulau Buru Maluku

Next Post

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Related Posts

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Ekbis

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global

24 October 2026
BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial
Ekbis

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

23 October 2026
Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan
Ekbis

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

23 October 2026
Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah
Ekbis

Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah

22 October 2026
Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Ekbis

Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

22 October 2026
PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Next Post
Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini