Saturday, April 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Ekbis
Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini secara resmi telah memberlakukan tarif pajak baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen.

Dalam konferensi pers yang digelar hari, Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat beberapa barang mendapatkan pembebasan, seperti emas batangan dan emas granula. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap

BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

“Fasilitas pembebasan pajak kepada emas batangan dan granula dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi emas nasional,” ujarnya melalui saluran daring, Jumat, 1 April.

Menurut Yoga, fasilitas yang sama juga akan berlaku dalam bentuk emas perhiasan dan juga sejenisnya.

“Ini baik untuk meningkatkan daya saing kita dengan negara lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui pemberian pembebasan ini mengindikasikan pemerintah ingin terus mendorong industri manufaktur dapat tetap berkembang sehingga proses hilirisasi di sektor tambang akan terus berkebang. Adapun, tarif PPN sebelumnya adalah sebesar 10 persen.

Kebijakan menaikan PPN merupakan bagian dari langkah strategis menyehatkan APBN jelang ketentuan defisit anggaran 3 persen pada 2023 mendatang.

Tags: Emas batanganMetapos.idPpn
Previous Post

PLN Bangun Tol Listrik di Pulau Buru Maluku

Next Post

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap

18 April 2026
BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital
Ekbis

BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

18 April 2026
Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD
Ekbis

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

17 April 2026
Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

17 April 2026
DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global
Ekbis

DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global

17 April 2026
BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia
Ekbis

BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia

16 April 2026
Next Post
Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini