Tuesday, November 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri Ungkap Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Jadi Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 November 2026
in News
Polri Ungkap Kasus Penyadapan, Listyo Sigit Jadi Tersangka

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan dua pejabat tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA

Heboh Kabar Jenderal Polri Diamankan Brimob, Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Istana

Israel Perkuat Pertahanan di Tengah Pemilu Sela AS

Asep menyebut penetapan status tersangka terhadap ketiganya merupakan hasil dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Mereka diduga melakukan aktivitas penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Dugaan praktik tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Penetapan sejumlah pejabat tinggi Polri dalam perkara ini menambah perhatian terhadap proses penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Kasus NasionalListyo SigitMetapos.idPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto
Previous Post

Usai Amerika Latin, BTS Bersiap Lanjutkan Tur ke Jakarta

Related Posts

Heboh Kabar Jenderal Polri Diamankan Brimob, Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Istana
News

Heboh Kabar Jenderal Polri Diamankan Brimob, Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Istana

3 November 2026
Israel Perkuat Pertahanan di Tengah Pemilu Sela AS
News

Israel Perkuat Pertahanan di Tengah Pemilu Sela AS

3 November 2026
Netanyahu Dorong Serangan Iran, Trump Pilih Lanjutkan Negosiasi
News

Netanyahu Dorong Serangan Iran, Trump Pilih Lanjutkan Negosiasi

2 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
News

Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat

31 October 2026
Pabrik BYD Subang Didatangi Ormas, Tuntut Serapan Tenaga Kerja Lokal
News

Pabrik BYD Subang Didatangi Ormas, Tuntut Serapan Tenaga Kerja Lokal

31 October 2026
Jadi Perbincangan Warganet, Benarkah Le Minerale Danai Acara di Bundaran HI?
News

Jadi Perbincangan Warganet, Benarkah Le Minerale Danai Acara di Bundaran HI?

30 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini