Metapos.id, Jakarta — Polri akan menelusuri keluhan yang muncul dari masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Kepolisian menyatakan memahami keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren. Setiap masukan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut akan diproses melalui prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kejadian itu turut menimbulkan rasa khawatir, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Menurutnya, tindakan penegakan hukum yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Johnny menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembakaran, ancaman, serta perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Aparat juga masih mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keluhan masyarakat mengenai jalannya penggeledahan juga akan menjadi bahan pemeriksaan melalui pengawasan internal kepolisian. Propam turut menjalankan fungsi pengawasan dalam tindak lanjut atas informasi yang diterima.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Polda Jawa Tengah, lanjutnya, melibatkan personel Polwan saat melakukan kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Proses tersebut juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Usai kegiatan selesai, seluruh santri dikembalikan kepada orang tua maupun wali mereka pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah turut menyiapkan layanan pendampingan psikologis dengan menggandeng asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Polisi juga merespons keluhan terkait sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Sebagian barang telah diserahkan kembali kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Sementara itu, barang yang tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian akan ditangani sesuai aturan setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah membangun komunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menjaga hubungan baik dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tetap harus disertai keterbukaan terhadap evaluasi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti, sedangkan kritik dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses perbaikan.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkas Johnny.
Polri meminta masyarakat menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan proses hukum secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.







