Metapos.id, Jakarta — Polri menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan penggunaan vape berlaku secara menyeluruh, termasuk ketika personel menjalankan tugas maupun berada di luar lingkungan kantor. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut perubahan pola peredaran narkotika menjadi salah satu alasan di balik penerbitan aturan tersebut. Perangkat vape dinilai berpotensi digunakan untuk menyembunyikan keberadaan zat-zat terlarang.
Dalam penggunaannya, rokok elektrik memiliki beberapa bagian, mulai dari perangkat utama, cartridge sebagai tempat penyimpanan cairan, hingga liquid yang menghasilkan uap. Kandungan dalam cairan tersebut tidak selalu dapat diketahui hanya melalui tampilan fisiknya.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Penerbitan surat edaran itu juga berkaitan dengan sejumlah temuan mengenai pemanfaatan vape untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Polri berupaya mencegah perangkat vape dimanfaatkan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga lingkungan kepolisian dari potensi peredaran zat terlarang.







