Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 November 2026
in Nasional
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

Metapos.id, Jakarta — Polri menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan penggunaan vape berlaku secara menyeluruh, termasuk ketika personel menjalankan tugas maupun berada di luar lingkungan kantor. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

BACA JUGA

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut perubahan pola peredaran narkotika menjadi salah satu alasan di balik penerbitan aturan tersebut. Perangkat vape dinilai berpotensi digunakan untuk menyembunyikan keberadaan zat-zat terlarang.

Dalam penggunaannya, rokok elektrik memiliki beberapa bagian, mulai dari perangkat utama, cartridge sebagai tempat penyimpanan cairan, hingga liquid yang menghasilkan uap. Kandungan dalam cairan tersebut tidak selalu dapat diketahui hanya melalui tampilan fisiknya.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin  (2/11/2026).

Penerbitan surat edaran itu juga berkaitan dengan sejumlah temuan mengenai pemanfaatan vape untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Polri berupaya mencegah perangkat vape dimanfaatkan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga lingkungan kepolisian dari potensi peredaran zat terlarang.

Tags: KapolriLaranganMetapos.idnarkotikaPolriVape
Previous Post

Bukan Sekadar Spin-Off, Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan untuk Hadirkan Perlindungan yang Amanah bagi Masyarakat Indonesia

Next Post

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

Related Posts

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Nasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

31 October 2026
Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja
Nasional

Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja

31 October 2026
Next Post
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini