Metapos.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh PDI Perjuangan (PDIP) mengenai langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, komunikasi tersebut dilakukan secara tertutup. Ia menyebut PDIP masih membahas putusan MK di internal partai dan belum menggelar pertemuan terbuka untuk membicarakan tindak lanjutnya.
“Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum,” kata Denny saat berkunjung ke kantor pusat PKS untuk membahas isu serupa di Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Denny memilih tidak membeberkan identitas elite PDIP yang telah menjalin komunikasi dengannya. Sementara itu, sejumlah politikus PDIP, termasuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, telah dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.
Denny menyampaikan bahwa PKS sejauh ini menjadi partai yang secara terbuka bersedia menerima pihaknya untuk membahas tindak lanjut putusan MK melalui DPR. Ia juga telah mengirimkan surat kepada beberapa partai politik lain, salah satunya Partai Gerindra, tetapi belum mendapatkan balasan.
“Dari surat yang dilayangkan [ke Gerindra] belum, belum ada tanggapan,” kata dia.
Dalam agenda pertemuan tersebut, Denny mewakili para pemohon turut meminta PKS mengambil inisiatif dalam mendorong proses pemakzulan Gibran melalui DPR. Ia berpendapat putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik,” kata dia.
Ketua DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan partainya akan menindaklanjuti putusan MK yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Ia menyatakan isu tersebut menjadi perhatian serius bagi partainya.
Zainudin juga menekankan bahwa polemik tersebut tidak sekadar menyangkut hasil akhir proses hukum, tetapi turut berkaitan dengan persoalan moral serta kehormatan bangsa Indonesia.
“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat maruah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” kata Zainudin.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, termasuk permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. MK kemudian menyerahkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Selain Denny Indrayana, pihak yang mengajukan permohonan tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.







