Metapos.id, Jakarta – Doa masuk pasar merupakan salah satu zikir yang dikenal dalam ajaran Islam sebagai pengingat agar umat Muslim tetap mengingat Allah di tengah kesibukan duniawi. Pasar bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga ruang untuk menguji kejujuran, amanah, serta kepatuhan terhadap prinsip fikih muamalah.
Doa Masuk Pasar dan Keutamaannya
Doa yang dikenal sebagai zikir masuk pasar berbunyi:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyii wa yumiitu, wa huwa hayyun laa yamuutu, biyadihil khairu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir.
Artinya, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tanpa sekutu. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia menghidupkan dan mematikan, Mahahidup dan tidak mati. Di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Riwayat tentang keutamaan zikir ini disebutkan dalam sejumlah kitab hadis, termasuk Sunan at-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah. Dalam riwayat tersebut, orang yang membacanya ketika memasuki pasar disebut memperoleh pahala besar, berupa pencatatan sejuta kebaikan, penghapusan sejuta keburukan, dan pengangkatan derajat. Namun, penilaian terhadap kekuatan hadis ini menjadi perhatian para ulama, sehingga keutamaannya perlu disampaikan dengan kehati-hatian.
Zikir tersebut mengingatkan seorang Muslim agar tidak larut dalam urusan perdagangan hingga melupakan Allah. Meski demikian, penerapannya pada pusat perbelanjaan modern dan marketplace digital merupakan bentuk perluasan pemahaman, bukan penyebutan eksplisit dalam hadis.
Pandangan Ulama tentang Aktivitas di Pasar
Dalam tradisi Islam, Umar bin Khattab dikenal menekankan pentingnya pemahaman fikih muamalah bagi para pedagang. Prinsip ini mengajarkan bahwa kegiatan jual beli perlu dilandasi pengetahuan tentang transaksi yang halal, hak pembeli, serta larangan riba dan penipuan.
Pasar juga menjadi perhatian dalam nasihat para ulama salaf karena aktivitas perdagangan berpotensi melalaikan manusia dari ibadah. Dalam konteks masa kini, prinsip tersebut tetap relevan, baik ketika bertransaksi di pasar tradisional, supermarket, pusat perbelanjaan, maupun platform belanja daring.
Adab dan Larangan dalam Jual Beli
Islam melarang sejumlah praktik yang merugikan pihak lain dalam transaksi. Pertama, sumpah palsu untuk melariskan dagangan. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa sumpah dapat membuat barang dagangan terjual, tetapi menghilangkan keberkahannya.
Kedua, mengurangi timbangan dan takaran, sebagaimana diperingatkan dalam Surah Al-Mutaffifin. Ketiga, menyembunyikan cacat barang atau melakukan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami,” sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Muslim.
Keempat, praktik najsy, yakni menaikkan penawaran secara pura-pura untuk memancing pembeli membayar lebih mahal. Umat Muslim juga perlu menjaga kewajiban salat agar kesibukan berdagang tidak membuat mereka melalaikan ibadah.
Sebaliknya, pedagang dan pembeli dianjurkan bersikap jujur, ramah, toleran, serta menghormati hak masing-masing. Dengan menerapkan fikih muamalah dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas ekonomi dapat menjadi sarana mencari rezeki yang halal sekaligus menjaga nilai ketakwaan.






