Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak tegas berbagai tindak kejahatan digital, termasuk perjudian online, penjualan data pribadi, hingga pencurian kabel jaringan internet.
Permintaan tersebut disampaikan Meutya saat mengunjungi Markas Besar Polri pada Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan berbagai laporan masyarakat terkait maraknya kejahatan di ruang digital.
“Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi dan hoaks,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meutya menegaskan, penanganan berbagai kejahatan digital tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak dapat menangani persoalan tersebut secara mandiri tanpa dukungan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia menilai kolaborasi dengan Polri diperlukan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku kejahatan digital.
Selain persoalan kejahatan daring, Meutya turut menyoroti gangguan akses internet yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu penyebabnya adalah pencurian kabel jaringan yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Ia mendorong aparat melakukan penindakan hukum terhadap pencurian kabel BTS yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi dan akses internet masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Meutya juga mengapresiasi pengungkapan markas perjudian online yang melibatkan jaringan lokal dan internasional di bawah kepemimpinan Suyudi.
“Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di tanah air,” kata perempuan yang pernah menjadi Ketua Komisi I DPR RI tersebut.
“Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat, ditambah dengan tadi, penipuan online,” sambungnya.






