Thursday, October 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Luhut Luruskan Isu Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 October 2026
in News
Luhut Luruskan Isu Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi

Metapos.id, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai usulan perubahan aturan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA

Komdigi Bantah Batasi Informasi Karhutla di Media Sosial

Greenpeace Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, Bakom Buka Suara

Luhut menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Menurutnya, perbaikan diperlukan untuk memperjelas pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih objektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN juga mengusulkan perluasan cakupan pemberantasan korupsi melalui penerapan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum diadopsi secara menyeluruh dalam hukum nasional.

Luhut menekankan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan. Ia menyebut penyempurnaan aturan bertujuan memperjelas proses pembuktian sekaligus memberikan perlindungan bagi pengambilan keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur.

DEN turut merekomendasikan penerapan policy judgment rule atau business judgment rule, penambahan ketentuan mengenai penyuapan pejabat publik asing, serta penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas status kekayaan negara.

Usulan tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyoroti ketidakkonsistenan penerapan ketentuan terkait dan meminta pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif terhadap aturan tersebut.

Tags: Kerugian NegaraLuhut Binsar PandjaitanMetapos.idpemberantasan korupsiPrabowo SubiantoUU Tipikor
Previous Post

Nuayman bin Amr, Sahabat Nabi yang Dikenal Humoris

Next Post

Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

Related Posts

Komdigi Bantah Batasi Informasi Karhutla di Media Sosial
News

Komdigi Bantah Batasi Informasi Karhutla di Media Sosial

21 October 2026
Greenpeace Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, Bakom Buka Suara
News

Greenpeace Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, Bakom Buka Suara

21 October 2026
Sejumlah Siswa di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG
News

Sejumlah Siswa di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG

21 October 2026
Trump Desak Prancis Kendalikan Imigrasi Usai Kerusuhan Meluas
News

Trump Desak Prancis Kendalikan Imigrasi Usai Kerusuhan Meluas

19 October 2026
Sembilan Orang Tewas dalam Serangan Saudi di Yaman Utara, Menurut Media Houthi
News

Sembilan Orang Tewas dalam Serangan Saudi di Yaman Utara, Menurut Media Houthi

19 October 2026
Kerusuhan Demo dan Penjarahan di Prancis, Macron Kumpulkan Jajaran Menteri
News

Kerusuhan Demo dan Penjarahan di Prancis, Macron Kumpulkan Jajaran Menteri

18 October 2026
Next Post
Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini