Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Anggota DPR Menolak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 October 2026
in Nasional
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Anggota DPR Menolak

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menentang usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

Menurutnya, gagasan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia dan semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA

Kebakaran KMP Batumandi, Seluruh Penumpang Dievakuasi

Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” kata Lallo saat dihubungi, dikutip Rabu (21/10/2026).

Lallo menilai, meskipun usulan tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan sistem hukum nasional.

Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia memiliki beragam bentuk, tidak hanya terbatas pada suap.

“Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” katanya.

Ia menjelaskan, hukum Indonesia mengenal sejumlah unsur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Menurutnya, ketentuan tersebut masih relevan untuk mendukung penindakan kasus korupsi.

“Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini … itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia,” kata politikus NasDem itu.

Lallo juga memperingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai perubahan tersebut dapat berbenturan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo, menurut Lallo, sejumlah pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang sebelumnya sulit tersentuh hukum mulai ditindak. Ia khawatir usulan tersebut justru menghambat perkembangan penegakan hukum.

“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” katanya.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang menitikberatkan pada praktik suap dan tidak memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur korupsi.

Kajian tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara dalam kategori korupsi.

Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menambah beban bagi sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang menaungi BUMN. Ia berpendapat setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Tags: hukum IndonesiaKerugian NegaraKorupsi IndonesiaLuhut Binsar PandjaitanMetapos.idRudianto Lallo
Previous Post

Jumanji: Open World Ungkap Poster Terbaru

Next Post

Ekonomi Asia Tumbuh 4,8%, AI Jadi Pendorong

Related Posts

KMP Batumandi terbakar di Selat Sunda saat membawa 420 penumpang dan 89 kendaraan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa.
Nasional

Kebakaran KMP Batumandi, Seluruh Penumpang Dievakuasi

21 October 2026
Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi
Nasional

Jadwal Keberangkatan Haji 2027 Dirilis Lebih Cepat, Komnas Haji Beri Apresiasi

21 October 2026
Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Next Post
IMF menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia 2026 menjadi 4,8%, didukung dampak guncangan energi yang terbatas dan pesatnya perkembangan AI.

Ekonomi Asia Tumbuh 4,8%, AI Jadi Pendorong

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini