Metapos.id, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi.
Kajian tersebut mengusulkan agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi, sehingga penanganannya dapat mengacu pada standar internasional.
Luhut mengatakan kajian tersebut disusun berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (20/10/2026).
Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai ketentuan tersebut dapat membebani dunia usaha, termasuk BPI Danantara yang menaungi perusahaan-perusahaan BUMN.
Luhut menekankan bahwa setiap kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga kerugian dalam aktivitas usaha perlu dibedakan dari praktik korupsi.
“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.
UNCAC mencakup sejumlah bentuk korupsi, antara lain suap pejabat publik, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3.







