Tuesday, October 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 October 2026
in Nasional
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara kuota haji memperkuat bantahannya terhadap tuduhan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan fee maupun menerima aliran dana tersebut.

Menjelang agenda persidangan pada 20 Oktober 2026, Yaqut menyoroti kesesuaian keterangan saksi dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan kesaksian sejumlah pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, keterangan tersebut memperjelas posisinya dalam perkara yang berkaitan dengan kuota haji tambahan.

BACA JUGA

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

“Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK sebelum-sebelumnya, semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jamaah haji khusus periode 2023-2024 seperti yang tertuang dalam dakwaan,” ungkap Yaqut.

Sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan tersebut antara lain Nur Arifin, Ridwan Kurniawan, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Agus Syafi. Yaqut menjadikan keterangan mereka sebagai dasar untuk membantah adanya instruksi pengumpulan fee serta keterlibatannya dalam aliran dana tersebut.

Secara khusus, Yaqut merujuk pada keterangan mengenai pengumpulan dana dari pihak PIHK kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan. Ia menyebut para saksi dari unsur PIHK menyatakan bahwa pengumpulan dana tersebut tidak dilakukan atas instruksinya.

“Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu bukan atas perintah saya,” lanjutnya.

Menurut Yaqut, keterangan Rizky dan Ridwan dalam persidangan sebelumnya juga mendukung bantahannya mengenai perintah pengumpulan fee dan dugaan aliran dana kepadanya. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Yaqut atas keterangan saksi dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Selain membantah keterlibatan dalam pengumpulan dana, Yaqut mengaku pernah memperingatkan jajaran Kementerian Agama agar tidak menyelewengkan uang penyelenggaraan haji. Ia mengatakan peringatan tersebut disampaikan secara tegas dalam rapat internal dan telah disinggung dalam kesaksian sebelumnya.

“Upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum ini sudah saya peringatkan dengan keras saat rapat bersama jajaran Kementerian Agama, dan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya mengakui kejadian tersebut,” ujarnya.

Yaqut menyebut dirinya juga meminta siapa pun yang mengambil atau menyelewengkan uang penyelenggaraan haji agar segera mengakui perbuatannya. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada pihak yang mengakui perbuatan tersebut selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“Waktu saya menjabat, tidak ada yang mengakui perbuatannya,” katanya.

Dalam agenda pemeriksaan berikutnya, Yaqut turut menyoroti rencana kehadiran saksi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia berharap keterangan saksi tersebut dapat memperjelas apakah terdapat permintaan untuk mempercepat, menyesuaikan, atau memproses transaksi di luar prosedur normal.

Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan percepatan di luar prosedur maupun penyerobotan antrean jemaah. Ia juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menilai perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024 berdasarkan fakta serta keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Tags: fee hajiGus Yaqutkuota haji tambahanMetaposPIHKsidang kuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Pakistan Tegaskan Komitmen Bela Kedaulatan Arab Saudi

Next Post

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

Related Posts

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Polri Bidik Korporasi dalam Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Asing Didalami
Nasional

Polri Bidik Korporasi dalam Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Asing Didalami

20 October 2026
DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU
Nasional

DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU

19 October 2026
Next Post
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini