Metapos.id, Jakarta — Denny Indrayana bersama sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat mengajukan laporan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam perumusan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 Ayat 3 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan itu diajukan bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pihak pengadu menyematkan istilah ‘Pasal Gibran Banget’ untuk ketentuan yang dipersoalkan.
Denny menilai terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Menurut dia, pembentukan ketentuan itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).
Ia turut mengangkat kembali perdebatan mengenai keberadaan pasal tersebut dalam proses pembahasan regulasi antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR.
Tak hanya mempersoalkan proses penyusunan aturan, Denny dan rekan-rekannya juga menyoroti mekanisme pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Mereka menduga KPU menerima dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.
Persoalan lain yang dimasukkan dalam laporan adalah dugaan terbatasnya ruang pengawasan Bawaslu selama tahapan pencalonan. Denny menyebut lembaga pengawas pemilu tersebut tidak memperoleh akses terhadap dokumen pasangan calon maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, pihak pengadu menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu, kewajiban jabatan, serta ketentuan etik bagi penyelenggara pemilu.
Denny menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu pemeriksaan kelengkapan laporan oleh DKPP. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua minggu sebelum perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengaduan tersebut. Ia memastikan laporan itu akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” ujar Heddy.
KPU Siap Memberikan Penjelasan
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan menghormati kewenangan DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diadukan.
Idham mengatakan KPU akan menyampaikan penjelasan mengenai proses penyusunan peraturan yang menjadi pokok persoalan dalam persidangan DKPP.
“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” kata Idham.
Sebelum laporan Denny diajukan, DKPP telah menerima dua pengaduan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, laporan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026.
Pengaduan berikutnya diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026.
Dalam laporan kedua tersebut, enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI menjadi pihak yang diadukan atas dugaan pelanggaran etik.
DKPP menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sesuai mekanisme yang berlaku.







