Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yang kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka hanya tertunduk saat berjalan menuju kendaraan tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah diputuskan dalam gelar perkara pada Selasa malam. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan. Sementara itu, mereka yang masih berstatus saksi diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Selain Rustian, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. Barang bukti tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dihitung penyidik.
Budi menyebut, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujarnya.
KPK belum mengungkap pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau jenis bencana lainnya. Rincian perkara, termasuk identitas para tersangka dan objek pengadaan yang diduga bermasalah, akan disampaikan dalam konferensi pers.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” katanya.







