Metapos.id, Jakarta – Pernahkah kita melihat seseorang minum sambil berdiri, lalu langsung menganggapnya tidak mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ? Persoalan ini ternyata perlu dipahami dengan melihat keseluruhan hadis dan penjelasan para ulama.
Sejumlah hadis menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang atau tidak menganjurkan kebiasaan minum sambil berdiri. Namun, terdapat pula riwayat sahih yang menjelaskan bahwa beliau pernah melakukannya dalam keadaan tertentu.
Lantas, bagaimana memahami kedua riwayat tersebut? Apakah minum sambil berdiri haram, ataukah ada adab yang perlu diperhatikan?
1. Nabi ﷺ Menganjurkan Minum Sambil Duduk
Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan mengenai larangan minum sambil berdiri diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Anas رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri.”
(HR. Muslim, no. 2024)
Riwayat lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه menyebutkan:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya.”
(HR. Muslim, no. 2026)
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan posisi ketika minum mendapat perhatian dalam tuntunan Rasulullah ﷺ. Minum sambil duduk dipandang sebagai adab yang lebih utama dan patut dibiasakan ketika keadaan memungkinkan.
2. Mengapa Nabi ﷺ Pernah Minum Sambil Berdiri?
Selain hadis tentang larangan minum sambil berdiri, terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.”
(HR. Bukhari, no. 1637; Muslim, no. 2027)
Dalam riwayat lain, Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه pernah minum sambil berdiri, kemudian menjelaskan:
إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ فَعَلَهُ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah melakukannya.”
(HR. Bukhari)
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri tidak dapat dipahami secara terpisah dari hadis yang menerangkan praktik Rasulullah ﷺ sendiri.
3. Duduk Lebih Utama, Berdiri Tetap Diperbolehkan
Imam an-Nawawi رحمه الله dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa hadis-hadis mengenai larangan dan kebolehan minum sambil berdiri dapat dipadukan.
Pemahaman yang dijelaskan para ulama adalah bahwa minum sambil duduk lebih utama, sedangkan minum sambil berdiri tetap diperbolehkan berdasarkan riwayat tentang praktik Nabi ﷺ.
Dengan demikian, ketika seseorang memiliki pilihan, duduk saat minum merupakan adab yang lebih utama. Namun, minum sambil berdiri tidak serta-merta dapat dihukumi haram karena terdapat riwayat sahih yang menunjukkan kebolehannya.
Cara memahami hadis seperti ini juga mengajarkan pentingnya mengumpulkan berbagai dalil sebelum menetapkan suatu hukum, bukan hanya berpegang pada satu riwayat sambil mengabaikan riwayat lainnya.
4. Memahami Praktik Nabi ﷺ Sesuai Keadaan
Mengapa Rasulullah ﷺ melakukan keduanya? Kita perlu berhati-hati agar tidak memastikan hikmah tertentu yang tidak dijelaskan secara tegas dalam dalil.
Riwayat tentang air Zamzam menjadi salah satu contoh bahwa Rasulullah ﷺ pernah minum sambil berdiri. Akan tetapi, dari riwayat tersebut saja, kita tidak dapat memastikan seluruh alasan atau hikmah di balik tindakan beliau.
Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa tuntunan Nabi ﷺ perlu dipahami secara menyeluruh. Ada amalan yang menunjukkan keutamaan untuk dibiasakan, sementara riwayat lainnya dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Karena itu, memahami sunnah tidak cukup hanya dengan menghafal satu hadis. Kita juga perlu mengetahui riwayat lain yang berkaitan serta penjelasan ulama mengenai hubungan di antara dalil-dalil tersebut.
5. Tidak Mengaitkan Hadis dengan Klaim Kesehatan Tanpa Bukti
Di media sosial, terkadang muncul klaim bahwa minum sambil berdiri dapat menyebabkan penyakit tertentu. Klaim semacam ini perlu diperiksa kebenarannya dan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai penjelasan pasti atas larangan dalam hadis.
Hadis Nabi ﷺ tidak memerlukan klaim medis yang belum terbukti untuk menjadi pedoman adab bagi umat Islam.
Jika penelitian ilmiah menunjukkan adanya manfaat kesehatan dari kebiasaan tertentu, temuan tersebut dapat menjadi informasi tambahan selama dijelaskan secara akurat. Namun, menghubungkan larangan Nabi ﷺ dengan penyakit tertentu membutuhkan dalil atau bukti ilmiah yang memadai.
Dengan demikian, tuntunan agama dan penjelasan medis perlu ditempatkan sesuai dasar masing-masing agar tidak muncul kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
Pelajaran Penting dari Hadis tentang Minum Berdiri
Ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari pembahasan ini.
Pertama, mengikuti sunnah perlu disertai ilmu. Ketika menemukan hadis tentang larangan minum sambil berdiri, kita juga perlu mempelajari riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.
Kedua, kita tidak seharusnya tergesa-gesa menyalahkan orang lain. Seseorang yang minum sambil berdiri tidak otomatis melakukan sesuatu yang haram, sebab persoalan ini memiliki perincian hukum yang dijelaskan para ulama.
Ketiga, mendahulukan amalan yang lebih utama merupakan bagian dari upaya mengikuti adab Nabi ﷺ. Jika keadaan memungkinkan, minum sambil duduk dapat dibiasakan tanpa harus menganggap orang yang minum sambil berdiri telah melakukan sesuatu yang terlarang secara mutlak.
Keempat, tidak semua perintah dan larangan dalam hadis memiliki konsekuensi hukum yang sama. Para ulama mempertimbangkan keseluruhan dalil, konteks, dan penjelasan terkait sebelum menyimpulkan suatu hukum.
Kesimpulan
Minum sambil duduk merupakan adab yang lebih utama dalam Islam, sedangkan minum sambil berdiri tetap diperbolehkan berdasarkan sejumlah hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukannya.
Karena itu, ketika memiliki pilihan, kita dapat membiasakan diri minum sambil duduk sebagai bentuk mengikuti adab Nabi ﷺ. Namun, ketika melihat seseorang minum sambil berdiri, kita tidak perlu terburu-buru menyalahkannya atau langsung menyatakan bahwa perbuatannya haram.
Memahami sunnah bukan sekadar menghafal satu hadis, melainkan mempelajari keseluruhan tuntunan Rasulullah ﷺ dengan ilmu, keseimbangan, dan adab.







