Metapos.id, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat telah menuntaskan sebanyak 124.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Data tersebut mencakup penanganan kasus sejak 2024 hingga September 2026.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa di balik setiap kasus terdapat persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Penanganan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepastian bagi keluarga para WNI.
“Di balik setiap angka itu, ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar, dan orang tua yang ingin anaknya pulang dengan selamat,” kata Arrmanatha dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dikutip dari berbagai sumber, Selasa (13/10/2026).
Arrmanatha menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri akan tetap menjadi salah satu fokus utama diplomasi Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kecepatan penanganan ketika warga Indonesia menghadapi situasi darurat di negara lain.
“Paspor Indonesia harus berarti satu hal: di manapun anda berada, negara ada di belakang anda,” tegasnya.
Selain memperkuat respons terhadap berbagai persoalan yang menimpa WNI, Kemlu juga mendorong pengembangan layanan digital yang saling terintegrasi. Upaya ini diharapkan dapat mempermudah akses bantuan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan perlindungan bagi warga Indonesia di luar negeri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kehadiran negara bagi WNI, terutama ketika menghadapi persoalan hukum, keselamatan, maupun kondisi darurat selama berada di luar negeri.







