Metapos.id, Jakarta – Murji’ah (المُرْجِئَةُ) merupakan salah satu aliran teologi yang muncul pada masa awal sejarah Islam. Istilah Murji’ah berasal dari kata الإِرْجَاءُ (al-irjā’) yang secara umum bermakna menunda atau menangguhkan, khususnya dalam persoalan penilaian terhadap keimanan dan dosa seseorang kepada Allah.
Kemunculan Murji’ah tidak dapat dilepaskan dari konflik politik dan perdebatan teologis pada masa awal Islam, terutama setelah munculnya perselisihan di antara kaum Muslimin dan berkembangnya Khawarij. Khawarij memiliki pandangan keras terhadap pelaku dosa besar, sedangkan kecenderungan irjā’ berkembang dengan sikap tidak tergesa-gesa mengeluarkan seseorang dari keimanan dan menyerahkan keputusan akhirnya kepada Allah.
Karena itu, Murji’ah tidak tepat dipahami sebagai kelompok yang sejak awal memiliki satu pendiri tunggal. Pemikiran irjā’ berkembang melalui sejumlah tokoh dan kelompok dengan corak pemikiran yang berbeda, sehingga klasifikasi seseorang sebagai Murji’ah perlu dilihat berdasarkan konteks sejarah dan doktrin yang dianut.
Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan perkembangan awal pemikiran irjā’ adalah al-Ḥasan bin Muḥammad bin al-Ḥanafiyyah. Dalam perkembangan berikutnya, muncul tokoh seperti Ghaylān ad-Dimasyqī dan Jahm bin Ṣafwān, meskipun pengelompokan tokoh-tokoh tersebut sebagai Murji’ah perlu memperhatikan perbedaan doktrin dan konteks pemikiran masing-masing.
Persoalan utama yang menjadi pembahasan Murji’ah adalah hubungan antara iman dan amal. Sebagian kelompok Murji’ah berpendapat bahwa amal bukan bagian dari hakikat iman, sedangkan dalam bentuk pemikiran yang lebih ekstrem, iman dipandang cukup dengan pembenaran hati atau pengakuan sehingga kemaksiatan tidak dianggap mengurangi iman secara hakiki.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pembeda Murji’ah dari Khawarij dalam persoalan pelaku dosa besar. Khawarij berpandangan bahwa dosa besar dapat menyebabkan kekafiran, sedangkan Murji’ah menekankan bahwa dosa tidak menghilangkan iman, sementara Ahlus Sunnah mengambil posisi yang berbeda dari kedua pandangan tersebut.
Ahlus Sunnah wal Jama‘ah memandang bahwa seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak otomatis keluar dari Islam selama tidak melakukan sesuatu yang membatalkan keimanan. Namun, Ahlus Sunnah juga tidak memandang bahwa dosa sama sekali tidak berpengaruh terhadap iman, karena kemaksiatan dapat mengurangi kesempurnaan iman seseorang.
Dalam pemahaman Ahlus Sunnah, iman memiliki hubungan erat dengan keyakinan, ucapan, dan amal. Kaidah yang dikenal dalam pembahasan akidah adalah: الإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ، يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ, yang bermakna bahwa iman merupakan perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Salah satu dasar yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah firman Allah dalam QS. Al-Anfāl ayat 2: وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا. Ayat tersebut menjelaskan bahwa ketika ayat-ayat Allah dibacakan kepada orang-orang beriman, keimanan mereka bertambah, sehingga menjadi salah satu dasar bahwa iman dapat mengalami penambahan.
Dalam persoalan dosa besar, Ahlus Sunnah tidak mengikuti Khawarij yang mengkafirkan setiap pelaku dosa besar. Seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak otomatis keluar dari Islam, tetapi dosa tersebut tetap memiliki konsekuensi terhadap kesempurnaan iman dan berada dalam kehendak Allah.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisā’ ayat 48: إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ. Artinya, Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki, sehingga dosa selain syirik berada di bawah kehendak Allah dan bukan berarti dosa tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap iman.
Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, salah satu persoalan yang dikritik dari pemikiran Murji’ah adalah pemisahan iman dari amal secara berlebihan. Jika amal dianggap tidak memiliki hubungan dengan iman, pemahaman tersebut dikhawatirkan dapat membuat seseorang meremehkan shalat, kewajiban syariat, meninggalkan maksiat, amal saleh, serta kewajiban untuk terus memperbaiki diri.
Padahal, iman dalam ajaran Islam memiliki konsekuensi dalam kehidupan seorang Muslim. Allah berfirman dalam QS. Al-Anfāl ayat 2: إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ, yang menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang ketika nama Allah disebut, hati mereka bergetar.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Murji’ah tidak hanya berkaitan dengan sejarah munculnya sebuah aliran, tetapi juga dengan persoalan mendasar mengenai hakikat iman dan hubungan iman dengan amal. Perdebatan tersebut berkembang dalam konteks pergolakan politik dan persoalan akidah pada masa awal Islam, terutama ketika muncul perbedaan pandangan mengenai status seorang Muslim yang melakukan dosa besar.
Gagasan irjā’ pada tahap awal berkaitan dengan sikap menangguhkan penilaian dan tidak mudah mengeluarkan seorang Muslim dari keimanan. Dalam perkembangannya, sebagian kelompok Murji’ah kemudian mengembangkan pandangan yang lebih jauh mengenai pemisahan iman dan amal serta pengaruh dosa terhadap hakikat iman.
Ahlus Sunnah wal Jama‘ah mengambil posisi yang berbeda dari Khawarij maupun Murji’ah dalam persoalan tersebut. Seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak otomatis menjadi kafir, tetapi kemaksiatan dapat mengurangi kesempurnaan imannya, sementara iman mencakup keyakinan, ucapan, dan amal serta dapat bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Posisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tentang Murji’ah perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan perbedaan doktrin yang berkembang di antara kelompok-kelompok teologi Islam. Pemahaman terhadap sejarah, istilah, serta perbedaan pandangan mengenai iman dan amal dapat membantu melihat perdebatan tersebut secara lebih utuh tanpa menyamakan seluruh tokoh atau kelompok yang pernah dikaitkan dengan istilah Murji’ah.
Daftar Pustaka:
- Al-Ash‘arī, Abū al-Ḥasan. Maqālāt al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn. Kairo: Maktabah an-Nahḍah al-Miṣriyyah.
- Al-Baghdādī, ‘Abd al-Qāhir. Al-Farq baina al-Firaq. Beirut: Dār al-Āfāq al-Jadīdah.
- Asy-Syahrastānī, Muḥammad bin ‘Abd al-Karīm. Al-Milal wa an-Niḥal. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
- Watt, W. Montgomery. The Formative Period of Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973.
- Syandri. “Al-Khawarij dan al-Murjiah, Sejarah dan Pokok Ajarannya.” Nukhbatul ‘Ulum, Vol. 3 No. 1, 2017, hlm. 50–60.
- Abdillah, Rifqy. “Aliran Kalam Murji’ah.” Maliki Interdisciplinary Journal.
- Albar, A. Ghaza Muh., Nurlaelah Abbas & Mahmuddin. “The Emergence of Islamic Theological Issues: Khawarij and Murji’ah.” Al-Abqori: Journal of Islamic Thought Studies, Vol. 2 No. 2, 2026.







