Metapos.id, Jakarta – Mu‘tazilah (المُعْتَزِلَةُ) merupakan salah satu aliran teologi (kalām) dalam sejarah Islam yang sangat menonjolkan penggunaan akal dalam menetapkan persoalan-persoalan akidah. Sejarah Mu‘tazilah menunjukkan perkembangan sebuah mazhab teologi rasionalis yang terutama tumbuh di Basrah dan Baghdad, kemudian membangun sistem pemikiran yang dikenal dengan al-Uṣūl al-Khamsah atau lima prinsip dasar.
Secara bahasa, nama Mu‘tazilah berasal dari kata اعْتَزَلَ – يَعْتَزِلُ – اعْتِزَالًا, yaitu i‘tzala – ya‘tazilu – i‘tizālan yang berarti “menjauh” atau “memisahkan diri”. Dalam perkembangan pemikiran Islam, istilah tersebut kemudian digunakan untuk menyebut kelompok teologi yang memiliki pendekatan khusus dalam membahas persoalan ketuhanan, sifat-sifat Allah, iman, dosa besar, qadar, serta hubungan antara akal dan wahyu.
Menurut riwayat yang populer dalam literatur klasik, kemunculan Mu‘tazilah berkaitan dengan majelis ilmu Ḥasan al-Baṣrī (w. 110 H/728 M). Pada suatu ketika, muncul pembahasan mengenai status seorang Muslim yang melakukan dosa besar, kemudian Wāṣil bin ‘Aṭā’ (وَاصِلُ بْنُ عَطَاءَ) menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak disebut sebagai mukmin secara sempurna, tetapi juga tidak langsung disebut kafir.
Wāṣil bin ‘Aṭā’ menempatkan pelaku dosa besar pada posisi yang disebut المَنْزِلَةُ بَيْنَ المَنْزِلَتَيْنِ atau al-manzilatu baina al-manzilatain, yang berarti “suatu posisi di antara dua posisi”. Menurut riwayat yang masyhur, Wāṣil kemudian memisahkan diri dari majelis Ḥasan al-Baṣrī, dan dari peristiwa tersebut kemudian muncul penyebutan Mu‘tazilah.
Namun, riwayat mengenai asal-usul nama dan episode awal kemunculan Mu‘tazilah tidak sepenuhnya seragam dalam sumber-sumber sejarah. Karena itu, para peneliti modern biasanya memperlakukan kisah tersebut sebagai bagian dari tradisi historiografis yang perlu dibaca secara kritis, terutama karena perkembangan Mu‘tazilah berlangsung melalui proses yang lebih panjang dan melibatkan banyak tokoh serta lingkungan intelektual.
Dalam perkembangannya, terdapat sejumlah tokoh penting yang mempunyai peranan dalam pembentukan dan penyebaran pemikiran Mu‘tazilah. Salah satunya adalah Wāṣil bin ‘Aṭā’ yang wafat pada 131 H/748 M dan sering dianggap sebagai salah satu tokoh pendiri awal Mu‘tazilah.
Tokoh lainnya adalah ‘Amr bin ‘Ubaid yang wafat pada 144 H/761 M. Ia merupakan salah satu tokoh awal Mu‘tazilah yang sangat berpengaruh dalam perkembangan pemikiran kelompok tersebut, terutama pada fase awal pembentukan tradisi teologi Mu‘tazilah.
Abū al-Hudzail al-‘Allāf, yang wafat sekitar 235 H/849 M, kemudian membantu menyusun pemikiran Mu‘tazilah menjadi sistem teologi yang lebih terstruktur. Sumber-sumber akademik mencatat bahwa ia mengembangkan pembahasan mengenai al-uṣūl al-khamsah, persoalan sifat-sifat Allah, penciptaan, serta struktur keberadaan.
Tokoh lain yang dikenal adalah Ibrāhīm an-Naẓẓām, seorang pemikir Mu‘tazilah yang terkenal dengan pemikiran rasional dan filsafatnya. Selain itu, terdapat Al-Jāḥiẓ yang wafat pada 255 H/868 M dan dikenal sebagai sastrawan besar sekaligus memiliki keterkaitan dengan tradisi pemikiran Mu‘tazilah.
Di kalangan Mu‘tazilah Basrah terdapat pula Abū ‘Alī Muḥammad bin ‘Abd al-Wahhāb al-Jubbā’ī, salah seorang teolog yang sangat berpengaruh. Pada periode kemudian, ‘Abd al-Jabbār yang wafat pada 415 H/1025 M menjadi salah satu teolog Mu‘tazilah paling penting, sementara karya-karyanya kemudian menjadi sumber utama untuk memahami sistem teologi Mu‘tazilah.
Mu‘tazilah terkenal dengan konsep الأُصُولُ الخَمْسَةُ atau al-Uṣūl al-Khamsah yang berarti lima prinsip dasar. Kelima prinsip tersebut adalah التَّوْحِيدُ atau tauhid, العَدْلُ atau keadilan Allah, الوَعْدُ وَالوَعِيدُ atau janji dan ancaman Allah, المَنْزِلَةُ بَيْنَ المَنْزِلَتَيْنِ atau posisi di antara dua posisi, serta الأَمْرُ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ atau amar makruf nahi mungkar.
Kelima prinsip tersebut tidak semuanya eksklusif milik Mu‘tazilah dalam istilah maupun tema. Hal yang khas adalah cara Mu‘tazilah merumuskan dan menghubungkan prinsip-prinsip tersebut menjadi satu sistem teologi yang menempatkan rasionalitas sebagai unsur penting dalam menjelaskan persoalan akidah.
Salah satu persoalan paling penting dalam perdebatan antara Mu‘tazilah dan Ahlus Sunnah adalah masalah sifat-sifat Allah. Mu‘tazilah sangat menekankan tanzīh atau penyucian Allah dari segala sesuatu yang menurut mereka dapat menyerupakan Allah dengan makhluk.
Akibat pendekatan tersebut, Mu‘tazilah menolak menetapkan sifat-sifat Allah sebagai sifat yang berdiri secara nyata sebagaimana yang dipahami oleh Ahlus Sunnah. Dalam literatur teologi, pendekatan tersebut sering dikaitkan dengan istilah التَّعْطِيلُ atau at-ta‘ṭīl, yaitu meniadakan atau menolak makna sifat-sifat Allah.
Sumber akademik Encyclopaedia Iranica menjelaskan bahwa Mu‘tazilah berusaha melakukan ta‘ṭīl terhadap sifat-sifat Allah untuk menghindari antropomorfisme, sedangkan tradisi Sunni menegaskan realitas sifat-sifat yang diberitakan wahyu. Perdebatan tersebut kemudian menjadi salah satu titik utama dalam sejarah perkembangan ilmu kalam.
Dalam perspektif Ahlus Sunnah, menetapkan sifat Allah tidak berarti menyerupakan Allah dengan makhluk. Ahlus Sunnah tidak melakukan tasybīh, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk, dan tidak melakukan takyīf, yaitu menentukan bagaimana hakikat sifat Allah, tetapi juga tidak melakukan ta‘ṭīl dengan menolak sifat-sifat yang ditetapkan oleh wahyu.
Allah berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. Asy-Syūrā: 11)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam manhaj Ahlus Sunnah, yaitu menetapkan sifat Allah sekaligus menafikan keserupaan Allah dengan makhluk. Dengan demikian, penyucian Allah dari keserupaan tidak dipahami sebagai alasan untuk menolak sifat-sifat yang disebutkan dalam wahyu.
Persoalan lain yang sangat terkenal dalam sejarah Mu‘tazilah adalah pendapat mengenai kemakhlukan Al-Qur’an. Mu‘tazilah menyatakan القُرْآنُ مَخْلُوقٌ atau “Al-Qur’an adalah makhluk”.
Menurut Mu‘tazilah, apabila kalam Allah dianggap sebagai sesuatu yang qadīm sebagaimana Dzat Allah, hal tersebut menurut mereka dapat menyebabkan adanya sesuatu yang qadīm selain Allah. Karena itu, mereka menyatakan bahwa Al-Qur’an diciptakan Allah.
Pandangan tersebut kemudian menjadi persoalan besar dalam sejarah Islam, terutama pada masa pemerintahan al-Ma’mūn dan kemudian diteruskan pada masa al-Mu‘taṣim serta al-Wāṡiq. Peristiwa tersebut dikenal dalam sejarah sebagai al-Miḥnah, yaitu ujian atau inquisisi terhadap para ulama mengenai persoalan kemakhlukan Al-Qur’an.
Dalam perspektif Ahlus Sunnah, pendapat tersebut ditolak. Ahlus Sunnah menetapkan bahwa القُرْآنُ كَلَامُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ atau “Al-Qur’an adalah Kalam Allah dan bukan makhluk.”
Dalam pembahasan tersebut perlu dibedakan antara Kalam Allah dan benda yang digunakan manusia untuk menulis atau membaca Al-Qur’an. Kertas, tinta, suara manusia, dan perangkat fisik merupakan makhluk, sedangkan Kalam Allah bukan makhluk.
Persoalan berikutnya adalah qadar dan perbuatan manusia. Mu‘tazilah memberikan penekanan yang sangat kuat terhadap kebebasan dan tanggung jawab manusia serta berusaha mempertahankan konsep keadilan Allah dengan menyatakan bahwa manusia benar-benar mempunyai kemampuan dan pilihan terhadap perbuatannya.
Dalam formulasi teologis yang lebih ekstrem, mereka mengaitkan perbuatan manusia dengan kemampuan manusia sendiri sedemikian rupa sehingga berbeda dari konsep Ahlus Sunnah mengenai penciptaan seluruh perbuatan oleh Allah. Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan antara Mu‘tazilah, Jabariyah, Qadariyah, dan Ahlus Sunnah.
Sebagai pembanding, Ahlus Sunnah menetapkan dua perkara sekaligus, yaitu Allah adalah pencipta segala sesuatu dan manusia mempunyai kehendak serta kemampuan yang nyata sehingga bertanggung jawab atas perbuatannya. Allah berfirman:
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللهُ
“Dan kamu tidak mampu berkehendak kecuali apabila Allah menghendaki.”
(QS. At-Takwīr: 29)
Dengan demikian, Ahlus Sunnah tidak mengambil posisi Jabariyah yang meniadakan kehendak manusia dan tidak pula mengambil posisi Qadariyah atau Mu‘tazilah yang memberikan penekanan berlebihan terhadap independensi manusia dalam perbuatan. Pembahasan qadar dalam Ahlus Sunnah berusaha menggabungkan kehendak dan kekuasaan Allah dengan kehendak serta tanggung jawab manusia.
Persoalan lain yang menjadi ciri utama Mu‘tazilah adalah status pelaku dosa besar. Doktrin yang digunakan adalah المَنْزِلَةُ بَيْنَ المَنْزِلَتَيْنِ atau “posisi di antara dua posisi”.
Menurut Mu‘tazilah, orang mukmin yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat tidak disebut sebagai mukmin dan tidak pula disebut sebagai kafir di dunia. Ia berada dalam posisi pertengahan antara dua status tersebut.
Sedangkan Ahlus Sunnah menetapkan bahwa seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak otomatis menjadi kafir selama tidak menghalalkan dosa tersebut atau melakukan sesuatu yang secara syar‘i menyebabkan kekafiran. Dalam pemahaman Ahlus Sunnah, iman juga dapat bertambah dan berkurang.
Prinsip kelima yang terkenal dalam Mu‘tazilah adalah الوَعْدُ وَالوَعِيدُ atau “janji dan ancaman”. Mu‘tazilah sangat menekankan konsekuensi moral dan keadilan berdasarkan rasionalitas mereka, termasuk dalam memahami janji pahala dan ancaman hukuman Allah.
Salah satu konsekuensi pemikiran tersebut adalah pandangan bahwa Allah akan melaksanakan ancaman-Nya kepada pelaku dosa besar yang meninggal tanpa taubat. Dalam pemahaman Ahlus Sunnah, persoalan tersebut dikaitkan dengan kehendak Allah, syafaat, serta berbagai dalil mengenai dosa besar.
Allah berfirman:
إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. An-Nisā’: 48)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa dosa selain syirik berada di bawah kehendak Allah. Dalam kerangka Ahlus Sunnah, hal ini berkaitan dengan penegasan bahwa pelaku dosa besar tidak otomatis keluar dari Islam dan bahwa keputusan akhir mengenai hukuman atau ampunan berada dalam kehendak Allah sesuai dengan dalil-dalil syariat.
Salah satu ciri paling penting Mu‘tazilah adalah kedudukan akal yang sangat besar dalam persoalan teologi. Akal digunakan untuk menetapkan keberadaan Allah, menentukan sifat-sifat yang dianggap layak bagi Allah, memahami keadilan Allah, menafsirkan ayat-ayat yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip rasional mereka, serta membangun argumentasi teologis.
Ketika menemukan teks yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip rasional yang telah ditetapkan, Mu‘tazilah melakukan ta’wil atau penafsiran metaforis. Metode tersebut kemudian menjadi salah satu titik kritik ulama Ahlus Sunnah terhadap pendekatan Mu‘tazilah dalam memahami persoalan akidah.
Meski demikian, Ahlus Sunnah tidak menolak penggunaan akal. Akal digunakan sebagai sarana untuk memahami dan membela kebenaran, tetapi tidak ditempatkan sebagai hakim mutlak atas wahyu.
Salah satu prinsip yang digunakan untuk menggambarkan hubungan tersebut adalah:
الوَحْيُ هُوَ الأَصْلُ، وَالعَقْلُ الصَّحِيحُ لَا يُعَارِضُ النَّقْلَ الصَّحِيحَ
“Wahyu adalah dasar, dan akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan dalil yang sahih.”
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar akal versus wahyu, melainkan bagaimana akal ditempatkan dalam hubungan dengan wahyu. Dalam perspektif Ahlus Sunnah, akal dapat digunakan untuk memahami, menjelaskan, dan membela kebenaran, tetapi prinsip-prinsip rasional manusia tidak ditempatkan sebagai ukuran mutlak untuk menolak nash yang sahih.
Dalam sejarahnya, Mu‘tazilah memperoleh pengaruh politik yang cukup besar pada masa kekhalifahan Abbasiyah, khususnya pada masa Al-Ma’mūn, Al-Mu‘taṣim, dan Al-Wāṡiq. Pada periode tersebut, doktrin mengenai kemakhlukan Al-Qur’an memperoleh dukungan resmi negara.
Para ulama yang menolak doktrin tersebut mengalami tekanan. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Miḥnat al-Qur’an atau Mihnah dan menjadi salah satu episode paling terkenal dalam sejarah hubungan antara kekuasaan politik, teologi, dan otoritas ulama.
Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam peristiwa tersebut adalah Aḥmad bin Ḥanbal (w. 241 H/855 M). Ia menolak mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan kemudian dikenal sebagai salah satu tokoh utama yang menghadapi tekanan dalam periode Mihnah.
Setelah masa tersebut, pengaruh politik Mu‘tazilah berangsur-angsur melemah. Namun, pemikiran Mu‘tazilah tetap mempunyai pengaruh dalam sejarah intelektual Islam dan kemudian berinteraksi dengan berbagai tradisi teologi lainnya.
Sumber-sumber akademik juga menunjukkan bahwa gagasan Mu‘tazilah kemudian berinteraksi dengan tradisi teologi lain, termasuk dalam lingkungan Syiah Imamiyah. Karena itu, pengaruh Mu‘tazilah dalam sejarah pemikiran Islam tidak hanya dapat dilihat dari kekuatan politiknya pada masa Abbasiyah, tetapi juga dari perkembangan diskusi intelektual yang muncul setelahnya.
Jika dilihat dari perspektif Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, persoalan utama Mu‘tazilah bukan karena mereka menggunakan akal. Ahlus Sunnah juga menggunakan akal dalam memahami dan menjelaskan persoalan agama.
Persoalannya adalah ketika kaidah rasional yang dibangun manusia dijadikan ukuran untuk menolak atau mengubah makna nash yang sahih. Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam persoalan sifat Allah, Al-Qur’an, qadar, dosa besar, serta janji dan ancaman Allah.
Dalam persoalan sifat Allah misalnya, Ahlus Sunnah berusaha mengambil jalan tengah dengan prinsip:
إِثْبَاتٌ بِلَا تَمْثِيلٍ، وَتَنْزِيهٌ بِلَا تَعْطِيلٍ
“Menetapkan tanpa menyerupakan, dan menyucikan tanpa meniadakan.”
Dengan prinsip tersebut, Ahlus Sunnah menetapkan apa yang Allah tetapkan bagi diri-Nya tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk dan tanpa mempertanyakan hakikat atau caranya. Prinsip ini menjadi salah satu gambaran penting mengenai posisi Ahlus Sunnah dalam perdebatan teologi mengenai sifat-sifat Allah.
Meski demikian, tidak tepat apabila seluruh persoalan Mu‘tazilah disederhanakan seolah-olah semua tokohnya mempunyai pendapat yang persis sama. Mu‘tazilah berkembang selama beberapa abad dan memiliki mazhab Basrah dan Baghdad dengan perbedaan pendapat di antara para tokohnya.
Sumber-sumber akademik bahkan menunjukkan adanya perbedaan yang cukup rinci di antara para teolog Mu‘tazilah dalam persoalan sifat Allah, teori aḥwāl, kehendak Allah, dan persoalan metafisika. Karena itu, pembahasan Mu‘tazilah perlu memperhatikan perkembangan sejarah, perbedaan antar tokoh, serta perubahan pemikiran yang terjadi dari satu periode ke periode berikutnya.
Pada akhirnya, Mu‘tazilah merupakan salah satu aliran teologi penting dalam sejarah Islam yang berkembang terutama sejak abad ke-2 Hijriah dengan pusat perkembangan utama di Basrah dan Baghdad. Mereka memberikan perhatian sangat besar kepada akal dan argumentasi rasional dalam membahas persoalan akidah serta merumuskan lima prinsip yang dikenal sebagai al-Uṣūl al-Khamsah.
Lima prinsip tersebut meliputi tauhid, keadilan Allah, janji dan ancaman, posisi di antara dua posisi, serta amar makruf nahi mungkar. Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, beberapa pemikiran Mu‘tazilah dipandang menyimpang karena antara lain menolak atau melakukan ta’wil terhadap sebagian sifat Allah, menganggap Al-Qur’an sebagai makhluk, memberikan formulasi tentang perbuatan manusia dan qadar yang berbeda dari Ahlus Sunnah, menetapkan al-manzilah bain al-manzilatain bagi pelaku dosa besar, serta menempatkan argumentasi rasional secara sangat dominan dalam persoalan yang berkaitan dengan wahyu.
Namun, mempelajari Mu‘tazilah tetap penting bukan sekadar untuk mencela suatu kelompok, melainkan untuk memahami bagaimana perdebatan akidah berkembang dalam sejarah Islam. Kajian tersebut juga membantu memahami bagaimana Ahlus Sunnah membangun prinsip mengenai hubungan antara wahyu dan akal, sifat-sifat Allah, iman, dosa besar, serta qadar.
Rujukan yang dapat digunakan:
- Al-Ash‘arī, Maqālāt al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn.
- Al-Baghdādī, Al-Farq baina al-Firaq.
- Al-Shahrastānī, Al-Milal wa al-Niḥal.
- ‘Abd al-Jabbār, Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah.
- Encyclopaedia Iranica, kajian mengenai tokoh dan perkembangan Mu‘tazilah.
- Encyclopaedia Iranica, kajian tentang teologi Ash‘ariyah sebagai salah satu respons terhadap Mu‘tazilah.







