Monday, May 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Bersiap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Countercyclical

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 November 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Metapos.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha di sektor industri finansial untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berkegiatan di tengah ketidakpastian situasi yang terjadi saat ini. Hal tersebut disampaikan Mahendra ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini.

“Pelaku usaha perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya tentu akan dirasakan pula oleh perekonomian nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 28 November.

BACA JUGA

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Menurut Mahendra, sektor industri keuangan berpotensi menerima tekanan lebih kuat seiring dengan langkah pemerintah menyehatkan kembali instrumen fiskal melalui defisit di bawah 3 persen mulai 2023 mendatang.

“Selain itu, perlu juga mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical, khususnya di sektor jasa keuangan,” tutur dia.

Sebagai informasi, kebijakan fiskal countercyclical merupakan strategi keuangan negara untuk melakukan pemangkasan pungutan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha.

Di sisi lain, pemerintah memperbesar porsi pengeluaran demi menopang perekonomian pada saat situasi sedang mengalami tekanan seperti ketika pandemi COVID-19 terjadi.

Lebih lanjut, APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 diwajibkan kembali ke aturan defisit normal di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB) setelah sebelumnya diperlebar hingga lebih dari 5 persen sejak 2020 yang lalu.

Meski demikian, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit/pembiayaan selama setahun hingga 31 Maret 2024 dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2022.

Adapun, tiga sektor yang menerima fasilitas ini adalah UMKM yang mencakup seluruh segmen, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Tags: Metapos.idOJK
Previous Post

Prospek Bisnis Bank Dinilai Masih Terjaga

Next Post

Pertamina Gelontorkan 20.000 Liter BBM Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Related Posts

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter
Ekbis

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

10 May 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Next Post
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

Pertamina Gelontorkan 20.000 Liter BBM Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini