• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 18, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Bersiap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Countercyclical

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 November 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha di sektor industri finansial untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berkegiatan di tengah ketidakpastian situasi yang terjadi saat ini. Hal tersebut disampaikan Mahendra ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini.

“Pelaku usaha perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya tentu akan dirasakan pula oleh perekonomian nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 28 November.

Menurut Mahendra, sektor industri keuangan berpotensi menerima tekanan lebih kuat seiring dengan langkah pemerintah menyehatkan kembali instrumen fiskal melalui defisit di bawah 3 persen mulai 2023 mendatang.

“Selain itu, perlu juga mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical, khususnya di sektor jasa keuangan,” tutur dia.

Sebagai informasi, kebijakan fiskal countercyclical merupakan strategi keuangan negara untuk melakukan pemangkasan pungutan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha.

Di sisi lain, pemerintah memperbesar porsi pengeluaran demi menopang perekonomian pada saat situasi sedang mengalami tekanan seperti ketika pandemi COVID-19 terjadi.

Lebih lanjut, APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 diwajibkan kembali ke aturan defisit normal di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB) setelah sebelumnya diperlebar hingga lebih dari 5 persen sejak 2020 yang lalu.

Meski demikian, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit/pembiayaan selama setahun hingga 31 Maret 2024 dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2022.

Adapun, tiga sektor yang menerima fasilitas ini adalah UMKM yang mencakup seluruh segmen, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PSSI dikabarkan semakin dekat mengambil keputusan terkait penunjukan pelatih baru Timnas Indonesia. Hingga pertengahan Desember 2025, John...

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

PBB dan Ratusan Lembaga Bantuan Peringatkan Operasi Kemanusiaan di Gaza Terancam Kolaps

PBB dan Ratusan Lembaga Bantuan Peringatkan Operasi Kemanusiaan di Gaza Terancam Kolaps

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama lebih dari 200 organisasi bantuan kemanusiaan memperingatkan bahwa operasional bantuan di wilayah Palestina,...

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu,...

Next Post
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

Pertamina Gelontorkan 20.000 Liter BBM Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kapolri Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Minta Nasihat Ulama untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Kapolri Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Minta Nasihat Ulama untuk Jaga Keutuhan Bangsa

5 August 2025
Bergabung Dalam Jaringan UNPRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

Mengenal Lebih Dekat Reksa Dana Dan Deposito

22 March 2024

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini