Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 September 2026
in Nasional
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Usulan tersebut disampaikan sejumlah kepala desa saat menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

Khozin menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pemilihan dapat berdampak terhadap demokrasi di tingkat desa.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Khozin, usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa juga tidak memiliki dasar yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat.

Ia menilai persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau meniadakan pemilihan kepala desa (pilkades).

Terlebih, menurut dia, saat ini tidak terdapat kondisi force majeure yang mengharuskan pelaksanaan pilkades ditunda.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya.

Khozin juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa proses pemilihan berpotensi memicu dinamika baru di masyarakat.

Menurutnya, pilkades merupakan mekanisme formal untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demorkatisasi di Indonesia,” kata Khozin.

Tuntutan Kepala Desa AMJ

Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026).

Mereka meminta agar kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan dapat kembali melanjutkan tugas sebagai penjabat (pj) kepala desa.

Para kepala desa tersebut menyebut masa jabatan mereka telah berlangsung selama delapan tahun, sesuai ketentuan dalam UU Desa yang baru.

Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa. Sebaliknya, mereka mengusulkan agar posisi tersebut dapat diisi oleh kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, kelompok tersebut mengusulkan agar pilkades dapat dihapuskan untuk periode tertertentu.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2026 hingga 2029.

Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat membantu pemerintah menghemat anggaran penyelenggaraan pilkades.

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.

Tags: batas perpanjangandemokrasiDPR RIKadesKomisi IIMetapos.idMuhammad Khozinpemerintahan desa
Previous Post

Polisi Ingatkan Penonton Persija Vs Persib Tak Bawa Benda Berbahaya

Next Post

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

Related Posts

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya
Nasional

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

11 September 2026
Tiga helikopter Chinook Jepang tiba di Kalimantan Barat untuk membantu penanganan karhutla melalui misi water bombing.
Nasional

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

11 September 2026
Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset
Nasional

Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

11 September 2026
Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu
Nasional

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

11 September 2026
Next Post
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini