Metapos,Jakarta,– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dika menjalani sidang perdana pada Kamis (27/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara tersebut, Dika didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan sejumlah pensiunan.
Mengutip laporan detikJateng, Dika hadir di ruang persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan dalam kondisi diborgol. Sejumlah perempuan yang disebut sebagai korban juga hadir dalam persidangan dan melontarkan sindiran kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian karena para pihak yang disebut sebagai korban mayoritas merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Nurma dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menyebut para pensiunan diduga menjadi sasaran penipuan melalui tawaran investasi dan deposito dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Menurut keterangan Jeffry kepada wartawan, sebagian korban sempat menerima imbal hasil dari dana yang ditanamkan. Namun, sebagian lainnya disebut tidak memperoleh kembali dana yang telah diserahkan sebagaimana yang diharapkan.
Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan skema investasi yang disebut menggunakan pola money game atau ponzi. Dugaan tersebut membuat sejumlah pensiunan yang disebut sebagai korban menghadapi persoalan atas dana yang mereka investasikan.
Sidang perdana ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap fakta serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Fakta-fakta mengenai dugaan penipuan dan penggelapan akan diuji lebih lanjut melalui persidangan.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Nurma Handika Sari masih berstatus sebagai terdakwa. Seluruh dakwaan dan dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







