Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
10 September 2026
in Nasional
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.

BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul temuan zat berbahaya dalam produk tersebut.

Usulan itu dibahas dalam rapat kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2026).

BACA JUGA

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (10/09/2026).

Menurut Aldrin, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair juga dapat menimbulkan beban sosial serta ekonomi bagi negara.

Jika tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi biaya yang lebih besar, mulai dari rehabilitasi pengguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.

Namun, usulan pelarangan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.

BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan nantinya memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Aldrin HutabaratBNNEtomidateHeadlineketaminMetapos.idnarkobaPerpresrokok elektrikVape
Previous Post

Liverpool Comeback, Iraola Ungkap Kesalahan Taktik

Next Post

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

Related Posts

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut
Nasional

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

25 October 2026
Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak
Nasional

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

25 October 2026
Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Next Post
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini