Metapos.id, Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sejak 2018.
Menurut pertimbangan hakim, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu mencakup periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata edwin , dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/8/2026).
Hakim kemudian menolak argumen pihak pemohon yang menilai penyidik tidak mempertimbangkan Pasal 3 ayat (1) KUHP mengenai asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggunaan ketentuan hukum yang berbeda tidak otomatis berarti penyidik menerapkan dua ancaman pidana terhadap satu perbuatan. Dua regulasi tersebut dinilai dapat digunakan untuk menyusun konstruksi hukum atas rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode berbeda.
Hakim juga menjelaskan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbandingan satu ancaman pidana untuk kemudian menyimpulkan aturan tertentu lebih ringan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum berarti adanya putusan mengenai hukuman pidana. Penentuan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya dibuktikan dalam persidangan perkara utama.
Karena itu, persoalan tersebut dinilai belum dapat ditentukan dalam proses praperadilan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.
Hakim pun menilai keberatan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Putusan dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan itu sekaligus menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU beserta tindakan penahanannya sah menurut hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya.
Selain itu, biaya perkara dalam permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.






