Saturday, August 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Disebut Berlangsung Sejak 2018

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 August 2026
in Nasional
Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Disebut Berlangsung Sejak 2018

Metapos.id,  Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sejak 2018.

Menurut pertimbangan hakim, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu mencakup periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

BACA JUGA

Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Ini Besaran Honornya

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata edwin , dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/8/2026).

Hakim kemudian menolak argumen pihak pemohon yang menilai penyidik tidak mempertimbangkan Pasal 3 ayat (1) KUHP mengenai asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggunaan ketentuan hukum yang berbeda tidak otomatis berarti penyidik menerapkan dua ancaman pidana terhadap satu perbuatan. Dua regulasi tersebut dinilai dapat digunakan untuk menyusun konstruksi hukum atas rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode berbeda.

Hakim juga menjelaskan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbandingan satu ancaman pidana untuk kemudian menyimpulkan aturan tertentu lebih ringan.

“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.

Edwin menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum berarti adanya putusan mengenai hukuman pidana. Penentuan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya dibuktikan dalam persidangan perkara utama.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai belum dapat ditentukan dalam proses praperadilan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Hakim pun menilai keberatan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Putusan dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan itu sekaligus menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU beserta tindakan penahanannya sah menurut hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya.

Selain itu, biaya perkara dalam permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Tags: dugaan TPPUFebrie Adriansyahkasus pencucian uangKejaksaan agungMetapos.idPN Jakarta Selatanpraperadilan Febrie
Previous Post

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga

Related Posts

Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Ini Besaran Honornya
Nasional

Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Ini Besaran Honornya

29 August 2026
Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR
Nasional

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

28 August 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Pengamat Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

28 August 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

MBG Dorong Kehadiran Siswa dan UMKM di Sanggau

28 August 2026
Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap
Nasional

Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap

28 August 2026
BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah
Nasional

BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah

28 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini