Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri terus mengusut kemungkinan adanya aparat atau pejabat yang terlibat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan aparat maupun pejabat dalam kasus tersebut.
“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” kata Irhamni kepada Media, Senin (24/8/2026).
Menurut Irhamni, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penanganan kasus. Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan pembakaran di lokasi kejadian, tetapi juga pihak yang kemungkinan berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,” ujarnya.
Selain mencari pelaku langsung, polisi turut mengusut alasan pembakaran lahan dilakukan serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus karhutla, Polri telah mencatat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan alasan menekan biaya operasional. Penanganan perkara dilakukan Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut meliputi 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.







