Metapos.id, Jakarta – Turki berupaya meminta bantuan Interpol untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida terkait perang di Gaza.
Langkah tersebut dilakukan ketika hubungan Turki dan Israel semakin memanas di tengah konflik serta ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Melansir Russia Today, Sabtu (22/08/2026), Ankara tengah berupaya mendapatkan Red Notice Interpol untuk Netanyahu atas tuduhan genosida.
Red Notice merupakan permintaan kepada kepolisian di berbagai negara untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang menjadi buronan sambil menunggu proses ekstradisi.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan Netanyahu termasuk salah satu dari 35 terdakwa yang dicari terkait insiden terhadap Armada Global Sumud yang berupaya menerobos blokade laut Israel menuju Gaza.
Tuduhan terhadap para terdakwa tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, perampasan kebebasan, pembajakan kendaraan transportasi, dan perusakan properti.
“Kami secara tegas menolak anggapan bahwa pemerintah Netanyahu, yang menjalankan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Gurlek, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (22/08/2026).
Sebelumnya, Angkatan Laut Israel menaiki sejumlah kapal flotilla di perairan internasional yang berlayar menuju Gaza pada Mei 2026.
Lebih dari 400 aktivis dari sekitar 50 kapal dilaporkan ditahan dan kemudian dideportasi ke Yunani.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga berulang kali menuduh Netanyahu melakukan genosida terhadap warga Palestina dan membandingkannya dengan Adolf Hitler.
Netanyahu membalas dengan menyebut Erdogan sebagai “diktator anti-Semit” serta menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Kurdi.
Di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) masih mempertimbangkan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.







