Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel sebagai alternatif kartu kredit berbasis jaringan domestik pada Senin (17/8/2026).
KKI dapat digunakan oleh individu maupun pelaku usaha untuk layanan konvensional dan syariah. Pada tahap awal, terdapat tujuh bank sebagai PJP first mover, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, serta BSI sebagai PJP next mover.
Lantas, berapa plafon KKI yang diberikan kepada pengguna?
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (18/8/2026), BI menyebut plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku serta hasil penilaian kredit masing-masing PJP.
Artinya, BI tidak menetapkan satu angka plafon yang berlaku sama bagi seluruh pemegang KKI. Besaran plafon akan ditentukan oleh bank atau PJP penerbit berdasarkan penilaian kredit dan manajemen risiko.
Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan mendaftar kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi mengikuti kebijakan masing-masing penerbit.
Adapun calon pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Sementara pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
Calon pengguna juga wajib memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dari PJP.
KKI dapat digunakan untuk transaksi melalui QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP dengan memilih KKI sebagai sumber dana.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan KKI menjadi alternatif instrumen pembayaran domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur pembayaran nasional.
“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat,” ungkap Destry.







