Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya hanya diberikan kepada merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kini, insentif MDR 0% juga diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi sampai Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi QRIS pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (18/8/2026), kebijakan tersebut diumumkan BI bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia yang seluruh pemrosesan transaksinya dilakukan di dalam negeri.
Pada tahap awal, terdapat delapan penyelenggara jasa pembayaran yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Di sisi lain, ekosistem QRIS terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester I-2026.
Jumlah merchant QRIS juga telah mencapai 44,86 juta, dengan sekitar 96,68% di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Sepanjang Januari-Juni 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% secara tahunan.
BI menilai perluasan MDR QRIS 0% menjadi langkah untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital dan mendorong kemandirian ekonomi Indonesia.







