Thursday, August 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Korupsi Bank BJB Melebar, KPK Dalami Program CSR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 August 2026
in Tak Berkategori
Kasus Korupsi Bank BJB Melebar, KPK Dalami Program CSR

Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Selain kasus pengadaan jasa penempatan iklan periode 2021-2023, KPK turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA

Pasar Modal Indonesia Genap 49 Tahun, ETF Emas Perdana Resmi Meluncur

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan korupsi dalam program CSR tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri penyidik.

“Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” di kutip berbagai sumber Kamis (13/8/2026).

Namun, Taufik belum membeberkan bentuk dugaan pelanggaran maupun mekanisme yang diduga terjadi dalam program CSR tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan program CSR yang berada di bawah Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.

Selain Yuddy, empat tersangka lainnya telah ditahan sejak Senin (10/8/2026). Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Widi diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2020-2024. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pimpinan perusahaan periklanan yang menjadi rekanan Bank BJB.

Perkara tersebut berawal dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB sepanjang 2021-2023 yang nilainya mencapai Rp801 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar digunakan untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak, hingga platform daring.

Penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan pengadaan untuk menampung dana nonbudgeter. Skema tersebut diduga mulai disiapkan pada akhir 2020 ketika Widi memerintahkan bawahannya mencari perusahaan periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk menjalankan rencana itu, paket pekerjaan diduga sengaja dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta. Kedua, pekerjaan dengan nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pembagian tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang sehingga pekerjaan dapat diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung. Rencana itu kemudian disampaikan kepada Yuddy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah perusahaan periklanan yang menjadi rekanan diminta menampung dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu dari pihak eksternal. Dalam pelaksanaannya, enam perusahaan kemudian mendapatkan pekerjaan pengadaan jasa iklan tersebut.

Selain itu, penyidik menduga panitia pengadaan mendapat arahan untuk tidak memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan penyedia. Dari dugaan pelanggaran tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan penyimpangan dalam program CSR Bank BJB.

Tags: Bank bjbCSRKorupsiKorupsi Bank BJBKPKMetapos.idPengadaan IklanYuddy Renaldi
Previous Post

Chaeyoung Keluar dari JYP, Tetap Jadi Member TWICE dan Lanjut Aktivitas Grup

Next Post

JYP Umumkan Gunil Hengkang dari Xdinary Heroes, Grup Kini Berlima

Related Posts

Pasar modal Indonesia 49 tahun
Tak Berkategori

Pasar Modal Indonesia Genap 49 Tahun, ETF Emas Perdana Resmi Meluncur

10 August 2026
Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan
Tak Berkategori

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

2 August 2026
Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir
Tak Berkategori

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

26 July 2026
Persib Sampaikan Pesan untuk Bobotoh usai FIFA Registration Ban Dicabut
Tak Berkategori

Taemin Rilis Teaser Comeback Solo PHASE 1: Soft Violence

24 July 2026
Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi
Tak Berkategori

Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi

14 July 2026
Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan
Tak Berkategori

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

14 July 2026
Next Post
JYP Umumkan Gunil Hengkang dari Xdinary Heroes, Grup Kini Berlima

JYP Umumkan Gunil Hengkang dari Xdinary Heroes, Grup Kini Berlima

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini