Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Selain kasus pengadaan jasa penempatan iklan periode 2021-2023, KPK turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan korupsi dalam program CSR tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri penyidik.
“Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” di kutip berbagai sumber Kamis (13/8/2026).
Namun, Taufik belum membeberkan bentuk dugaan pelanggaran maupun mekanisme yang diduga terjadi dalam program CSR tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan program CSR yang berada di bawah Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Selain Yuddy, empat tersangka lainnya telah ditahan sejak Senin (10/8/2026). Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Widi diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2020-2024. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pimpinan perusahaan periklanan yang menjadi rekanan Bank BJB.
Perkara tersebut berawal dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB sepanjang 2021-2023 yang nilainya mencapai Rp801 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar digunakan untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak, hingga platform daring.
Penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan pengadaan untuk menampung dana nonbudgeter. Skema tersebut diduga mulai disiapkan pada akhir 2020 ketika Widi memerintahkan bawahannya mencari perusahaan periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk menjalankan rencana itu, paket pekerjaan diduga sengaja dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta. Kedua, pekerjaan dengan nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pembagian tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang sehingga pekerjaan dapat diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung. Rencana itu kemudian disampaikan kepada Yuddy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah perusahaan periklanan yang menjadi rekanan diminta menampung dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu dari pihak eksternal. Dalam pelaksanaannya, enam perusahaan kemudian mendapatkan pekerjaan pengadaan jasa iklan tersebut.
Selain itu, penyidik menduga panitia pengadaan mendapat arahan untuk tidak memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan penyedia. Dari dugaan pelanggaran tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan penyimpangan dalam program CSR Bank BJB.







