Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (12/8). Rapat tersebut dihadiri 90 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham yang memiliki hak suara.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui dua agenda, yakni pengangkatan komisaris perseroan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong serta agenda lain-lain.
Pada agenda pertama, RUPSLB BEI menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI. Ia mengisi posisi yang sebelumnya kosong setelah pengunduran diri M. Oki Ramadhana.
Pengangkatan Alex telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028.
Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI kini terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.
Perubahan Susunan Pemegang Saham
Melalui agenda lain-lain, RUPSLB BEI juga menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh BEI.
Selain itu, terdapat perubahan nama sejumlah pemegang saham. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas berubah menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
BEI juga mencatat adanya pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham.
Persiapan Demutualisasi BEI
Dalam kesempatan yang sama, BEI menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persiapan demutualisasi dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







