Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta diduga digunakan untuk menyuap pegawai KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh orang kepercayaan Anom, yakni Mohamad Haris atau Gus Haris.
Berdasarkan hasil penyidikan, Gus Haris diduga berhasil menghimpun uang sekitar Rp1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak swasta. Dana itu disebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Anom, termasuk mengurus perkara di KPK serta menemui pihak yang diklaim memiliki akses ke lembaga antirasuah.
Ahmad mengungkapkan, Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias, yang berstatus sebagai staf administrasi KPK.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik beberapa kali mengadakan pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom bersama Gus Haris kembali menggalang dana dari sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,2 miliar. Dana itu kemudian diserahkan kepada Lilik.
KPK menyebut penyidik masih mendalami keberadaan sisa dana yang sebelumnya telah dikumpulkan Gus Haris guna menelusuri aliran uang secara menyeluruh dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.







