Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam proses tersebut, penyidik turut menelusuri pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait asal-usul serta proses pengumpulan dana yang diduga mengalir kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme penghimpunan dana hingga alur penyalurannya kepada pihak yang terkait dalam perkara.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri proses pengembalian dana, termasuk jumlah uang yang telah dikembalikan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin.
Penyidik kini masih memastikan apakah seluruh dana yang sebelumnya diduga diberikan telah dikembalikan secara penuh atau masih ada sebagian yang belum diserahkan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya, yakni Asisten Pemerintahan Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, dan pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi, dimintai keterangan mengenai aktivitas penukaran uang melalui jasa money changer yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana guna mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.







