Wednesday, October 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 July 2026
in Nasional
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

Metapos.id, Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Hukuman tersebut diusulkan bagi koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luas hingga mengancam keberlangsungan negara.

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menilai penerapan hukuman mati terhadap koruptor dengan kriteria tertentu semakin mendesak. Menurut keduanya, langkah tegas diperlukan mengingat praktik korupsi di Indonesia dinilai semakin memprihatinkan.

BACA JUGA

Baru Hari Pertama, Operasi Patuh Jaya Catat 103 Ribu Pelanggaran

Gus Ipul Sebut Warga Masih Kesulitan Daftar Bansos Digital karena Tiga Faktor

Usulan tersebut direncanakan menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan datang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahfud, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Untuk memperjelas penerapannya, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Tags: Hukuman Mati KoruptorKorupsiKUII VIIIMahfud MDMahkamah AgungMetapos.idMUIUU Tipikor
Previous Post

YE LIVE IN JAKARTA 2026 Siap Hadirkan Globe Stage Ikonik di GBK

Next Post

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

Related Posts

Baru Hari Pertama, Operasi Patuh Jaya Catat 103 Ribu Pelanggaran
Nasional

Baru Hari Pertama, Operasi Patuh Jaya Catat 103 Ribu Pelanggaran

27 October 2026
Gus Ipul Sebut Warga Masih Kesulitan Daftar Bansos Digital karena Tiga Faktor
Nasional

Gus Ipul Sebut Warga Masih Kesulitan Daftar Bansos Digital karena Tiga Faktor

27 October 2026
Meutya Hafid Minta Polri Tindak Tegas Judol dan Penjualan Data Pribadi
Nasional

Meutya Hafid Minta Polri Tindak Tegas Judol dan Penjualan Data Pribadi

27 October 2026
Kemnaker Buka Magang Nasional Batch 3 Hari Ini, Siapkan Persyaratannya
Nasional

Kemnaker Buka Magang Nasional Batch 3 Hari Ini, Siapkan Persyaratannya

27 October 2026
Yusril Jelaskan Sikap Prabowo di Tengah Wacana Perubahan Definisi Korupsi
Nasional

Yusril Jelaskan Sikap Prabowo di Tengah Wacana Perubahan Definisi Korupsi

27 October 2026
Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu
Nasional

Karhutla di Toraja Utara Bakar Liang Makam Tradisional di Tebing Batu

27 October 2026
Next Post
FUJIFILM Indonesia menghadirkan instax mini 99 Matte Silver dengan fitur fotografi analog kreatif. Kamera ini dijual mulai Rp3.599.000.

FUJIFILM Hadirkan instax mini 99 Matte Silver, Kamera Analog Premium Makin Stylish

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini