Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).
Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.
Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.
Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.
Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.







