Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 July 2026
in Nasional
Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Tags: DAMIUdepot air minum isi ulangKemendagMetaposperlindungan konsumenSLHSYayasan Jiva
Previous Post

Suri Tak Lagi Gunakan Nama Tom Cruise, Kini Pakai Nama Baru

Next Post

The Odyssey Terus Cetak Rekor, Pendapatan Global Capai Rp11 Triliun

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
The Odyssey Terus Cetak Rekor, Pendapatan Global Capai Rp11 Triliun

The Odyssey Terus Cetak Rekor, Pendapatan Global Capai Rp11 Triliun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini