Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) dalam sistem perpajakan nasional. Usulan tersebut dinilai dapat memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus pajak.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan saat ini zakat masih diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Menurutnya, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang taat menjalankan kewajiban zakat.
Cholil menilai dana zakat yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) turut membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan. Karena itu, kontribusi tersebut dinilai layak diperhitungkan sebagai pengurang pajak secara langsung.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Zakat, Rizaludin Kurniawan, menyebut gagasan tersebut memungkinkan untuk diterapkan. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan itu memerlukan penyesuaian regulasi perpajakan serta penguatan sistem pengelolaan zakat.
Ia menjelaskan BAZNAS selama ini telah menyampaikan data para pembayar zakat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi fondasi apabila skema tax credit nantinya diberlakukan.
Rizaludin juga mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Malaysia yang disebut mampu meningkatkan penerimaan zakat maupun pajak secara bersamaan. Menurutnya, Indonesia dapat memulai uji coba secara bertahap, termasuk mempertimbangkan Aceh sebagai daerah percontohan.
MUI berharap pemerintah bersama DPR dapat segera membahas usulan tersebut agar tercipta sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat.







