Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan itu dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dukungan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah juga bertujuan menekan berbagai risiko akibat penggunaan teknologi secara berlebihan, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP TUNAS. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur, termasuk melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua pada platform berisiko tinggi.
Meutya mengungkapkan, perlindungan anak di ruang digital semakin penting karena penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir separuhnya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Selain pembatasan akses, Meutya menilai literasi digital harus menjadi bagian penting dalam pendidikan. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi palsu, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika bermedia digital, serta memanfaatkan teknologi secara positif.
Ia menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan sekolah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.






