Metapos.id, Jakarta – Produser yang terlibat dalam pembuatan lagu-lagu Mariah Carey mengajukan gugatan terhadap Sony Music terkait sengketa pembayaran royalti. Nilai tuntutan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp324 miliar, menjadikannya salah satu sengketa royalti terbesar di industri musik tahun ini.
Gugatan tersebut diajukan dengan tuduhan bahwa Sony Music belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai perjanjian. Pihak penggugat menilai masih terdapat pendapatan yang seharusnya diterima dari eksploitasi karya musik yang diproduksi.
Dalam dokumen gugatan, produser tersebut meminta pengadilan memerintahkan Sony Music membayar seluruh royalti yang diklaim masih tertunggak. Selain itu, gugatan juga mencakup permintaan ganti rugi dan penyelesaian atas dugaan pelanggaran kontrak.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan transparansi pembagian royalti di industri musik global. Perkembangan teknologi dan platform digital membuat perhitungan pendapatan dari sebuah karya menjadi semakin kompleks.
Hingga kini, Sony Music belum memberikan tanggapan rinci mengenai pokok gugatan tersebut. Perusahaan diperkirakan akan menyampaikan pembelaannya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Mariah Carey tidak disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Sengketa tersebut berfokus pada hubungan bisnis antara produser lagu dan Sony Music terkait hak atas pembayaran royalti.
Perkara ini menarik perhatian pelaku industri musik karena dapat menjadi preseden bagi sengketa royalti serupa di masa mendatang. Banyak pihak menilai putusan pengadilan nantinya berpotensi memengaruhi praktik bisnis perusahaan rekaman besar.
Proses hukum antara produser lagu Mariah Carey dan Sony Music diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Publik kini menantikan hasil persidangan yang akan menentukan penyelesaian sengketa royalti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.







