Sunday, August 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
8 July 2026
in Nasional
Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

Metapos.id, Jakarta – Sidang perdana dugaan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga terdakwa menggunakan sebagian uang hasil setoran jaringan peredaran sabu untuk membiayai perjalanan umrah bersama anggota keluarganya.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (7/7/2026). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa informasi tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

Dalam dakwaan disebutkan, Didik diduga menggunakan uang yang diterima dari jaringan bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar pada 26 November 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jaksa menyebut total biaya perjalanan umrah mencapai sekitar Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026. Rombongan yang didaftarkan terdiri atas tujuh orang, yakni Didik, istrinya, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Selain itu, JPU juga mendakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan keterlibatan A. Hamid alias Boy yang disebut menjadi bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam dugaan pemufakatan tersebut disebut dilakukan melalui Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Atas perkara tersebut, Didik didakwa terlibat dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat terkait peredaran dan transaksi narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara yang kini masih berlangsung di pengadilan.

Seluruh keterangan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari surat dakwaan dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pengadilan akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Didik Putra KuncoroHeadlineKapolres bimaKejaksaan Tinggi NTBMetapos.idnarkotikaPengadilan Negeri Raba BimasabusidangUmrah
Previous Post

Singapura Kembangkan Resor Wellness Terbesar, Bidik 3,2 Juta Wisatawan

Next Post

Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan

Related Posts

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.
Nasional

Sabu Cair 2,6 Ton Disita BNN

20 August 2026
kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara
Nasional

kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara

20 August 2026
Next Post
Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan

Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini