Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan di ruang digital dengan patroli yang berlangsung tanpa henti selama 24 jam setiap hari. Upaya tersebut difokuskan untuk menindak siaran ilegal Piala Dunia 2026 yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tim pengawas secara rutin menyisir berbagai situs yang menayangkan ulang pertandingan secara ilegal. Dari hasil pemantauan, banyak situs tersebut menyisipkan tautan yang mengarahkan pengguna ke platform judi online.
Setelah mengantongi bukti, Komdigi segera mengambil tindakan dengan memblokir atau menurunkan akses terhadap situs yang melanggar. Langkah itu dilakukan untuk membatasi penyebaran promosi judi online di internet.
Di sisi lain, tim pengawas juga menemukan sejumlah rekening bank, kode QRIS, serta akun dompet digital yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi jaringan judi online. Data tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
Selanjutnya, Komdigi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mempercepat penghentian rekening dan layanan pembayaran yang diduga dimanfaatkan pelaku.
Selain itu, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan Polri dalam menindak jaringan judi online. Kerja sama tersebut dinilai penting karena pelaku terus mencari celah melalui berbagai modus baru.
Sepanjang periode 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Konten itu tersebar di situs web maupun beragam platform digital.
Oleh sebab itu, Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membalas, maupun mengklik tautan yang berkaitan dengan judi online. Masyarakat juga diminta mengabaikan komentar spam yang kerap muncul di media sosial maupun siaran ilegal Piala Dunia.







