Metapos.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru yang akan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau.
Melalui aturan tersebut, seluruh kemasan rokok dan vape nantinya akan menggunakan warna yang seragam atau dikenal sebagai plain packaging. Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf masih diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk. Menurutnya, kemasan juga menjadi sarana promosi yang efektif untuk menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya anak dan remaja.
Kemenkes menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang produk tembakau yang legal beredar di pasaran. Pemerintah ingin mengurangi daya tarik visual kemasan yang dinilai dapat mendorong generasi muda mulai merokok.
Dalam rancangan aturan tersebut, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas pada kemasan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes menyebut berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa penerapan kemasan seragam efektif mengurangi daya tarik produk tembakau. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas pesan kesehatan dan mencegah munculnya perokok pemula.
Penyusunan RPMK dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024. Pemerintah juga mengklaim telah menerima masukan dari akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, hingga masyarakat sipil sebelum menyusun aturan tersebut.
Meski mendapat dukungan dari kalangan kesehatan, rencana kemasan seragam juga menuai penolakan dari sebagian pelaku industri tembakau. Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat berdampak pada industri dan memicu peningkatan peredaran produk rokok ilegal di pasar.







