Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
2 June 2026
in Nasional
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

BACA JUGA

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan itu mengatur penghapusan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Menurutnya, warga dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban bunga keterlambatan.

Pembebasan yang diberikan hanya mencakup sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sementara itu, pokok pajak kendaraan yang terutang tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Lusiana menjelaskan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode program berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terkendala denda keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya.

Selain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, program ini juga diharapkan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk kembali tertib pajak dan berkontribusi bagi kemajuan kota.

Tags: Bapenda DKI JakartaBBNKBdenda pajak kendaraanHeadlineMetapos.idpajak kendaraan 2026pemutihan pajak kendaraanPKB DKI Jakarta
Previous Post

Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Next Post

Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026

Related Posts

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Nasional

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

21 July 2026
Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

21 July 2026
Next Post
Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026

Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini