Metapos.id, Jakarta – Elon Musk gagal memenangkan gugatan terhadap OpenAI, Sam Altman, Greg Brockman, dan Microsoft di pengadilan California. Sembilan juri memutuskan secara bulat menolak gugatan tersebut karena dianggap telah melewati batas waktu hukum.
Sebelumnya, Musk menuduh para pendiri OpenAI mengubah laboratorium AI nirlaba menjadi entitas berorientasi keuntungan. Ia juga menuding dana amal yang pernah diberikan digunakan untuk kepentingan bisnis.
Namun, juri menilai dugaan kerugian yang dipermasalahkan Musk sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum tenggat waktu pengajuan gugatan. Karena itu, gugatan dinilai kedaluwarsa secara hukum.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers mengatakan terdapat banyak bukti yang mendukung putusan juri. Ia bahkan menyebut kasus tersebut layak langsung ditutup tanpa proses lebih panjang.
Tim hukum OpenAI juga menyindir gugatan Musk sebagai upaya yang dibuat-buat untuk menyerang kompetitor. Pengacara utama OpenAI, Bill Savitt, menyebut juri hanya membutuhkan waktu singkat untuk mencapai keputusan.
Kemenangan ini menjadi kabar baik bagi OpenAI yang belakangan dikabarkan tengah menyiapkan penawaran saham perdana atau IPO. Dengan gugatan tersebut gugur, proses restrukturisasi perusahaan dinilai lebih aman.
Microsoft yang ikut terseret dalam perkara tersebut juga menyambut positif hasil sidang. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan teknologi AI bersama OpenAI.
Sebelum putusan keluar, tim ahli Musk memperkirakan keuntungan ilegal OpenAI dan Microsoft mencapai USD 78,8 miliar hingga USD 135 miliar. Nilai tersebut setara sekitar Rp1.200 triliun hingga Rp2.100 triliun.
Meski kalah di pengadilan, Musk menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Wilayah Kesembilan. Ia mengklaim tetap memiliki kemenangan moral dalam kasus tersebut.
Lewat unggahan di platform X, Musk menyebut para petinggi OpenAI memperkaya diri menggunakan dana amal. Pengacaranya, Marc Toberoff, juga memastikan langkah banding akan segera dilakukan.







